Polisi BERHASIL Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di DANDER BojoNegoro, 9 Tersangka DIAMANKAN
BojoNegoro–KIO. Polres BojoNegoro Polda Jatim akhirnya BERHASIL mengungkap penyebab meninggalnya korban G (18), warga Desa NGUMPAK DALEM Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Setelah memperiksa beberapa SAKSI, penyidik Polres BojoNegoro menetapkan SEMBILAN TERSANGKA atas meninggalnya remaja yang ditemukan pada Senin (12/2/2024), sekira pukul 01.30 WIB di jalan Raya Dander-BojoNegoro.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres BojoNegoro-AKBP Mario Prahatinto, S.H saat Konferensi PERS di Halaman MaPolres BojoNegoro, Senin, (19/2/2024). “Hasil pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan ada 9 orang saksi yang salah satunya masih di bawah umur dan Ke Sembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun, ”ungkap AKBP Mario , 20/02/24.
”Kejadian tersebut pertama kali dilaporkan EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024. Selanjutnya, Satreskrim Polres BojoNegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan. Ia menjelaskan kronologi kejadian semula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berpapasan dengan rombongan motor para pelaku, ”lanjut AKBP Mario.
”Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh tersangka dan mengenai wajah G (korban). Karena tidak seimbang, kendaraan G (korban) oleng lalu terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan. Akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia di tempat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sembilan tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dan ANCAMAN hukuman selama 12 tahun kurungan penjara, ”tambah AKBP Mario kepada Wartawan. FER




