Kurang dari 24 Jam Polresta Sidoarjo Berhasil TANGKAP PENCURI Mobil Pick Up
SidoArjo-KIO. Kurang dari 24 jam, Polisi BERHASIL meringkus PELAKU pencurian mobil Pick UP L-300 yang dilaporkan HILANG oleh korban E, warga Kletek, Taman, SidoArjo yang saat terparkir di samping kantor Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 5 Februari 2024 pukul 5 pagi.
WaKaPolResta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana pada wartawan mengungkapkan, “setelah melakukan olah TKP dan memperoleh informasi, adanya mobil Daihatsu SIGRA mondar-mandir di lokasi tersebut kemudian Polisi berhasil mendapatkan informasi posisi mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya, pada 6 Februari 2024 tengah malam, “ungkapnya.
“Dari sinilah Polisi langsung bergerak CEPAT mengkejar mobil Daihatsu Sigra yang DIDUGA digunakan pelaku mencuri mobil Pick Up L-300 di samping Kantor Kecamatan Taman, Rabu (21/2/2024) dan kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap pelaku yang berjumlah TIGA orang, yakni AP warga Bulak, Surabaya lalu ada M dan P asal Blora, “lanjut AKBP Deny.
Ia menambahkan, “kemudian, dari INTROGASI awal para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil Pick UP L-300 yang terparkir di samping Kantor Kecamatan Taman, untuk dibawa KABUR ke Blora dan diserahkan ke seseorang berinisial K (belum tertangkap), “tambah AKBP Deny Agung Andriana-WaKaPolResTa SidoArjo
“Mobil Pick Up korban berhasil kami temukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi dan dalam menjalankan aksinya, AP berperan sarana mobil Daihatsu Sigra dan mengwasi TKP sedangkan M, berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil Pick UP ke Blora, “jelasnya.
“Pelaku ke TIGA P, berperan menghidupkan mesin mobil Pick UP dengan menyambung KABEK maka selanjutnya terhadap ketiga tersangka yang DIAMANKAN SatResKrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ANCAMAN hukuman PENJARA selama TU7UH tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana, “pungkas AKBP Deny Agung Andriana selaku WaKapolResta SidoArjo. FER