Dugaan PELEPASAN Tersangka CABUL dari PPA Polres SAMPANG, Kami WARGA Merasa KHAWATIR Jika BERBUAT Lagi
Sampang-KIO. Walau santer DIBERITAKAN di beberapa media, terkait dugaan dilepaskan TERSANGKA berinisial MFT yang merupakan seorang Kepala Sekolah dengan Dugaan Pencabulan dari Polres Sampang, Madura, Jawa Timur namun masih saja belum ada TANGGAPAN alias BUNGKAM seribu bahasa.
Sampai saat ini pun, PENYIDIK di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) SatResKrim Polres Sampang tetap MEMBISU. Pasalnya, saat dikonfirmasi terkait PENANGGUHAN Penahanan dengan dugaan NOMINAL Besar.
Kanit dan Penyidik PPA kompak tutup mata dan mulai idap ALERGI berbagai MEDIA. INFORMASI yang BEREDAR dari pemberitaan salah satu media di Sampang menyampaikan bahwa BERKAS tersangka inisial MFT oknum KepSek sudah DILIMPAHKAN ke Kejaksaan Sampang.
Sebelumnya SatResKrim Polres Sampang, tidak mensangkal menyampaikan jika oknum KepSek inisial MFT, tidak sebagai PENGHUNI sel tahanan, pasca Konferensi PERS. Berdalih penangguhan penahanan tersangka kini berstatus Tahanan Kota dan berkas telah DILIMPAHKAN pada JPU Kejari Sampang.
Sementara, Kasat ResKrim Polres Sampang-AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, mengaku jika telah dilakukan penangguhan penahanan. “Penangguhan Penahanan, berkas segera dilimpahkan ke JPU, “jelas Sigit, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya, pekan lalu.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang-Ipda Dedy Dely Rasidie, juga tidak menampik terkait penangguhan oknum KepSek tersangka CABUL tersebut. “Penyidik sudah berupaya, 22 Februari 2024 kemarin, berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan sudah dilakukan tahap satu, “ungkap Deddy, Senin (26/02) siang.
Sementara, saat dikonfirmasi terkait JEMPUT Paksa terhadap tersangka MFT, Dedy mengatakan, “hal tersebut akan diupayakan dalam pekan depan ini, kita akan upayakan P21, serta pelimpahan Barang Bukti dan tersangka ke Kejaksaan, “tambah Dedy pada Insan PERS.
Untuk diketahui, dugaan dilepasnya inisial MFT oknum kepsek tersangka pencabulan diketahui korban (inisial HL). “Saya melihat sendiri, tersangka tengah duduk santai di teras rumahnya beberapa waktu lalu,” ujar HL kepada awak media, Sabtu (17/02/24).
HL mengungkapkan, “kabar beredar dugaan dilepasnya tersangka dan tidak DIPENJARA, karena mengajukan Penangguhan Penahanan. Saya pahami, itu HAK tersangka namun kami masyarakat dan warga merasa KHAWATIR jika tersangka BERBUAT hal sama lagi saar BEBASÂ Berkeliaran walau dalam STATUS Tahanan Kota, “jelas HL pada Wartawan. FER