Jadi SOROTAN Masyarakat, Dugaan KECURANGAN Pemilu TERSTRUKTURAL, SISTEMATIS dan MASIF Melibatkan Ketua PPK dan PanWasCam CAMPLONG
Sampang-KIO. Hilangnya perolehan Suara Caleg DPR-RI Partai Golkar PPK/ PanWas Kecamatan Camplong jadi SOROTAN, segala informasi dan masukan dari masyarakat, makin mengkuatkan KECURIGAAN keterlibatan Ketua PPK dan Panitia PengaWas KeCamatan (PanWasCam) Camplong ketika menjadi Tim SUKSES pada salah SATU CALeg. Seperti apa yang telah DIUNGKAPKAN oleh RIFAI Warga ANGGERSEK pada PEMBERITAAN sebelumnya pihaknya juga merasa DIRUGIKAN karena SUARA  CALeg DPR-RI dari Partai GOLKar turut LENYAP bahkan HILANG tanpa JEJAK.
“Berpotensi HALALKAN segala cara PPK serta PanWasCam Kecamatan CAMPLONG kompak penuhi PESANAN. Kita kumpulkan DATA DATA sebanyak mungkin untuk DIBUAT BUKTI langkah selanjutnya apakah mempenuhi UNSUR tindak PIDANA Pemilu, ”ungkap Rifai seperti pemberitaan yang SANTER tentang adanya Dugaan PPK Kecamatan Camplong yang terindikasi melakukan tindak kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.
AGUS Sumaryono mantan Komisioner KPU Sampang yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Indonesia (J@DI) Kabupaten Sampang angkat bicara. ”Tindakan yang dilakukan PPK dan PanWas Kecamatan Camplong terindikasi melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif saat ini yang harus dilakukan KPU Sampang dan Bawaslu Sampang perlu MENGEVALUASI jajarannya PPS, PPK, PANWAS, PKD, ”tegasnya dan berikut ada LIMA ancaman TINDAK PIDANA PEMILU yang perlu DIPERHATIKAN bagi PELANGGAR.
- Keterangan yang TIDAK JELAS ketika PENGISIAN data diri PEMILIH : Hal ini diatur dalam Pasal 488 yang berbunyi, ”Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian data diri pemilih sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan badan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
- Menghalangi, Mengacaukan, atau Mengganggu KAMPANYE Pemilu : Aturan tentang menghalangi, mengacaukan, mengganggu kampanye pemilu diatur dalam Pasal 491. ”Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan kurungan badan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta
- Menyebabkan OrangLain KEHILANGAN HAK PILIHNYA : Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat DIJATUHI HUKUMAN PIDANA. Hal ini diatur dalam Pasal 510 yang berbunyi, ”Setiap orang yang dengan SENGAJA menyebabkan orang lain KEHILANGAN HAK PILIHNYA dapat DIPIDANA dengan PENJARA paling lama DUA (2) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta
- Mentetapkan JUMLAH SURAT SUARA yang DICETAK melebihi JUMLAH yang DITENTUKAN : Aturan tentang menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan diatur dalam Pasal 514. ”Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (1) dan ayat (4), dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 240 juta.
- Memberikan SUARA lebih dari SATU KALI : Hal ini diatur dalam Pasal 516 yang berbunyi, ”Setiap orang yang dengan SENGAJA pada waktu PEMUNGUTAN SUARA memberikan suaranya LEBIH DARI SATU KALI di SATU titik TPS atau lebih, dapat dipidana PENJARA paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta, ”papar AGUS Sumaryono pada Insan PERS saat ditemui di Kantor J@DI Kota Sampang. SON-ROS