TIM Gabungan TEKAB 308 Presisi Polres Tanggamus Berhasil UNGKAP Kasus CURANMOR
Tanggamus-Lampung. Tim Gabungan Tekab 308 Presisi dari Satuan Reserse Kriminal (SatResKrim) Polres Tanggamus, Polsek WonoSobo, FanPolsek KotaAgung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat. Ada DUA tersangka yakni SY alias S (24) dan SS (27), warga pekon (kelurahan/desa) Gunung DOH Kecamatan Bandar Negri Semuong, Kabupaten Tanggamus ini berhasil diamankan.
KaSat ResKrim Polres Tanggamus IPTU. Muhammad JIHAD Fajar Balman mengatakan, “peristiwa itu bermula dari LAPORAN korban, SULHAN Efendi (52), salah satu Kepala Pekon di Kecamatan Bandar Negri Semuong, Kabupaten Tanggamus pada 31 Januari 2024, “ungkapnya.
“Kejadian Pencurian Kendaraan Bermotor jenis Honda CRF dengan Nomor Polisi BE 2783 ZG warna HITAM, terjadi di lingkungan Wai Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan KotaAgung Pusat Kabupaten Tanggamus, Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, “lanjut IPTU. Jihad kepada Wartawan.
Menurut IPTU. Jihad, “berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabunga, Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 00. 15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Pekon Banjar Negara, Kecamatan WonoSobo, Kabupaten Tanggamus, “IPTU. Jihad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK. MSI, jum’at 22 Maret 2024, “tambahnya.
“Saat penangkapan polisi juga menyita 2 (dua) bilah senjata tajam serta 1 (satu) set kunci Letter T dari kedua tersangka dan dalam keterangan kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut. Mereka juga mengakui bahwa ada pelaku lainnya, dengan inisial Y yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan, “jelas IPTU. Jihad.
“Kronologis kejadian bermula bahwa kendaraan milik pelapor diparkir di teras rumahnya, sebelum kemudian hilang saat pelapor hendak pulang ke rumahnya yang di pekon Bandar SukaBumi, Kecamatan WonoSobo, Kabupaten Tanggamus dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 40 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut Polres Tanggamus pada 31 Januari 2024., “jelas IPTU. Jihad lebih lanjut.
Masih IPTU Jihad, “untuk tindaklanjuti secara hukum kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap tersangka yang masih BURON serta upaya mengungkap seluruh jaringan kejahatan terjadi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara, “pungkasnya, 22/03/24. MAD