DENDAM Lama KAMBUH di Bulan RAMADHAN, Polres Tanggamus AMANKAN Pelaku PEMBACOKAN di SMAKA
Lampung-KIO. Polres Tanggamus telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di Pekon (Kelurahan) Suka Jaya, Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus pada Jum’at 22 Maret 2024. Dugaan sementata Dendam Lama yang kembali KAMBUH di saat RAMADHAN dan begini KRONOLOGINYA.
Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial km (50), warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus DITANGKAP bersama dengan barang bukti (BB) berupa sebilah GOLOK berukuran sekitar 55 cm, sarung warna coklat dan baju korban yang terdapat BERCAK darah korban bernama HERMAWAN alias AAN (43) yang juga merupakan warga Pekon Tugu Papak Kecamatan Semaka dan mengalami luka pada lengan kiri dan punggung akibat serangan tersebut.
Kasat ResKrim Polres Tanggamus, IPTU. Muhammad JIHAD Fajar Balman,S.Tr.K menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban Hermawan bertemu dengan KM di jalan dekat pesawahan Pekon Suka Jaya tanpa diduga KM tiba tiba menyerang korban dengan GOLOK meskipun korban berusaha untuk menghindar namun serangan tetap membabi buta.
KM melarikan diri dengan mengkendarai sepeda motor Honda Revo setelah korban terluka dan saat ini KORBAN telah ditangani medis Puskesmas Suka Raja dan kemudian DIRUJUK ke Rumah Sakit BATIN Mangunang Kota Agung untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, “ungkap IPTU. Muhammad jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Rinaldo Aser, SH. SIK, M.Si pada Sabtu, 23 Maret 2024.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan SAKSI dan kami menduga bahwa KM melakukan tindak pidana ANIAYA terhadap korban HERMAWAN dengan menggunakan GOLOK. Korban sempat JATUH tersungkur dan mengalami luka di lengan kiri dan punggung. Setelah pelarian, KM itu akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Jum’at 22 Maret 2024 sekitar pukul 23.32 WIB, “lanjut IPTU. Jihad.
“Dia didampingi oleh Ketua APDESI Kecamatan Semaka-Abdul KaARIM serta keluarganya. KM dan barang bukti (BB) yang diserahkan kemudian dibawa ke MaKo Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut, Dugaan MITIF penganiayaan ini berkaitan dengan masalah keluarga yang telah berlangsung lama antara korban dan pelaku KM sendiri adalah KAKAK sepupu dari korban dan mereka tinggal bertetangga, “tambah IPTU. Jihad kepada Wartawan.
“Atas perbuatannya saat ini tersangka KM ditahan di Mapolres Tanggamus sedangkan untuk akibat perbuatanya KM kam JERAT dengan menggunakan pasal 351 ayat 2 KUHpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun PENJARA, “pungkaa ungkap IPTU. Muhammad JIHAD Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Rinaldo Aser, SH. SIK, M.Si pada Sabtu, 23 Maret 2024. MAD