KABAR INDONESIA ONLINE
HUKRIM

Sedang ASYIK Nyabu DUA Pria DIAMANKAN SatResNarKoba Polres Tanggamus

Lampung-KIO. Sedang asyik NYABU dua orang PRIA diamankan POLISI mereka diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu inisial RR (32) dan CA (34) dan DITANGKAP SatresNarkoba Polres Tanggamus di Keluarahan Baros Kecamatan Kota Agung. Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP. Iwan Ricard, S.H., M.H. mengatakan, “kedua tersangka ditangkap kemarin, Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, “ungkapnya.

“Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah atas penyelidikan informasi masyarakat dan dari tangan tersangka RR, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, 2  pipa kaca pirek bekas pakai, 2 plastik klip berisi kristal dengan berat brutto 0.13 gram, korek api gas, sumbu dan kotak rokok kosong, “lanjut AKP Iwan Ricard mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., Jumat 19 April 2024.

“Selanjutnya, barang bukti yang disita dari tangan CA berupa alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek bekas pakai dan plastik klip berisi sabu seberat 0.13 gram. Barang bukti tersebut disita dalam penggeledahan saat kedua tersangka ditangkap di TKP tersebut, “jelas AKP Iwan Ricard kepada Wartawan yang HADIR saat RILIS di halaman Mapolres Tanggamus.

Kasat menambahkan, “kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat jika ada sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Baros, Kota Agung, Tanggamus diduga sering dijadikan tempat Penyalahgunaan Narkotika yang selanjutnya TIM Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut, ”tambahnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang telah diketahui identitasnya, namun saat digrebek rumahnya pria inisial T sudah melarikan diri. “Terhadap terduga penyedia barang haram inisial T masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO, ”jelas AKP. Iwan lebih lanjut.

Maaih AKP. Iwan, “kedua tersangka ini dan berikut barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya, dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika, Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara, ”pungkas Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., melalui AKP. Iwan Jumat 19 April 2024. MAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?