KABAR INDONESIA ONLINE
MISTERINVESTIGASI

Ada Home Industri SABU di Malang, DIDUGA Dikelolah Para Sindikat NAPI dari LAPAS

Malang-KIO. Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, BERHASIL mengungkap PRAKTIK produksi narkotika jenis SABU di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik Narkoba skala rumahan atau Home Industri itu diduga berproduksi selama EMPAT BULAN yang diduga DIKENDALIKAN para Sindikat Napi dari Lapas. Wakapolres Malang Komisari Polisi (KomPol) Imam Mustolih mengatakan, ”terungkapnya keberadaan pabrik tersebut berawal dari PENANGKAPAN seorang TERSANGKA yang lebih dulu TERCIDUK di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang saat GELARAN Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, ”ungkap WaKaPolres Malang- KomPol – IMAM Mustolih.

”Dan dari hasil PENGEMBANGAN keterangan tersangka MZ (25) alias PABLO, tim SatResNarkoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa KetanIreng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan yang digunakan sebagai tempat Produksi Sabu dan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ l alias Pablo yang telah kami amankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini, ”lanjut Kompol Imam Mustolih saat Konferensi PERS di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, Senin (22/4/2024).

Wakapolres Malang menambahkan, ”dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim pada Kamis (18/4/2024) lalu, petugas berhasil mengamankan DUA TERSANGKA pria berinisial NK (40), asal Kecamatan SumoBito, Kabupaten Jombang, serta MS (37) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Selain itu, seorang WANITA berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan juga harus berurusan dengan polisi karena terlibat AKTIF dalam proses Pembuatan Narkoba Sabu. Ada TIGA orang tersangka yang secara PAKSA sudah dapat kami amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS, ”tambahnya.

KaSatResNarkoba Polres Malang – AKP Aditya Permana mengatakan, ”belakangan diketahui, tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Nah IW ini yang berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya. Saat penangkapan tersebut kami sempat menyita BARANG BUKTI sejumlah 1.940 butir PIL NEO PROLIFED serta bahan-bahan KIMIA seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium. Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut PREKUSOR yang artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ”jelasnya.

”Berdasarkan hasil PEMERIKSAAN, tersangka tidak memiliki latar belakang PENDIDIKAN terkait ILMU KIMIA. Mereka ini BELAJAR secara OTODIDAK dalam proses PEMBUATAN SABU. Selama empat bulan terakhir, yakni Desember 2024, mereka berupaya memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan Polisi. Diduga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut memberikan PETUNJUK untuk MERACIK SABU melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lLapas, masih kita dalami keterangan para tersangka, ”jelas KaSatResNarkoba Polres Malang – AKP. Aditya Permana lebih lanjut.

Masih AKP. Aditya Permana, ”dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, ”kata KaSatResNarkoba Polres Malang – AKP Aditya Permana mendampingi WaKaPolres Malang- KomPol – Imam Mustolih kepada Wartawan. FER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?