KABAR INDONESIA ONLINE
MISTERINVESTIGASI

Terus BERPROSES, Kasus Dugaan KORUPSI DanDes WATES Kecamatan LEKOK Naik Tahap PENYIDIKAN

Pasuruan-KIO. Perkembangan kasus dugaan KORUPSI Dana Desa (DD/DanDes) tahun 2022 di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang DITANGANI Unit I SubDit lll TIPIDKOR Polda Jatim telah NAIK ke tingkat PENYIDIKAN. “Perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa WATES telah NAIK penyidikan (SIDIK) dan masih maju suratnya, “ungkap PENYIDIK Unit I KaSubDit lll TIPIDKOR Polda Jatim IPTU. Indra Devianto, SH.

IPTU. Indra, mempaparkan,  ”kasus dugaan korupsi Dana Desa Wates DIPASTIKAN tetap BERJALAN, bahkan sudah dilakukan Pengumpulan Data (PulDat) dan Pengumpulan Bahan keterangan (PulBaKet) sehingga kasus tersebut dipastikan tetap BERJALAN atau BERPROSES. Nah pihak dari INSPEKTORAT Kabupaten Pasuruan sudah kami PERIKSA dan telah kami lakukan GELAR PERKARA dan kasus ini telah naik ke penyidikan, “ujarnya saat dikonfirmasi hasil dari perkembangan kasus, “paparnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan telah DILAPORKAN masyarakat ke DITRESKRIMSUS Polda Jatim tanggal 2 Januari 2023 dengan Laporan Informasi (DuMas) Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023/DITRESKRIMSUS, atas dugaan MANIPULASI Pembelian SAPI PERAH dan PEMBANGUNAN DESA yang diduga tidak DIREALISASIKAN alias DIFIKTIFKAN.

Berikut ini Keteranganya:

  1. Pengadaan ternak sapi perah yang di anggarkan dari APBDes Tahun 2022 pencairan tahap 2 sebanyak 22 ekor dengan harga satuan Rp. 20,000,000 dengan total anggaran Rp. 440,000,000 yang diduga dimanipulasi oleh pihak Kepala Desa dengan SEWA SAPI tetangganya.
  2. Pemeliharaan JALAN PAVING Dusun NANGGER dengan anggaran Rp.60,135,000 yang diduga tidak dikerjakan alias FIKTIF semua.

Sementara itu Penyidik Unit l Kasubdit lll TIPIDKOR Polda Jatim IPTU. Indra Devianto, SH saat dihubungi awak media Sabtu (27/04/24) mengatakan, “kasus Desa Wates sekarang yang nangani bukan saya mas tapi IPDA. Yuda. Intinya kasus sudah naik sidik sudah ada LP nya, “ucapnya. Hal tersebut juga DI JELASKAN oleh IPDA. Yuda, “perkaranya sudah kami gelar perkarakan dan sudah naik ke tahap penyidikan dan untuk KERUGIANNYA nanti nunggu AUDIT perhitungan KERUGIAN Keuangan NEGARA dulu ya mas, biar FIX dulu karena kemarin sifatnya masih POTENSI atau INDIKASI kerugian negara, “tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media KIO terkait dengan masalah dugaan tindak pidana KORUPSi DanDes WATES, LEKOK, PASURUAN bahwasanya INSPEKTORAT Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemeriksaan, LHP tersebut telah disampaikan kepada APH. Mentanggapi hal tersebut, Ketua Umum LBH Landas yakni UNTUNG Setiawan. SH sangat menyayangkan terkait dengan permasalahan tersebut.

Untung mengatakan, “berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami mensesalkan proses penegakan hukum dan menduga KUAT adanya KESENGAJAAN mengulur-ulur waktu atau mendiamkan LAPORAN padahal sudah DITINGKAT penyidikan namun kami PRIHATIN menyatakan TiPidKor Polda Jatim belum memputuskan adanya tersangka pada KASUS ini, “tandas Untung.

”Jika demikian adanya kami akan segera membawa masalah ini ke ProPAM Polda Jatim, karena kasus korupsi merupakan EXTRA Ordinary Crime atau Kejahatan LUAR BIASA dan meminta KAPOLRI di MaBes POLRI untuk melakukan EVALUASI terhadap KINERJA jajarannya serta PENINDAKAN disiplin jika ditemukan upaya untuk MEMPERLAMBAT atau MENGHENTIKAN proses PENANGANAN perkara sebab semua penanganan KASUS itu ada BATASAN WAKTU dimulai PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN namun hal tersebut tidak diindahkan, “ujarnya. NUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?