AMAN serta LANCAR, ada OKNUM Anggota TNI AKTIF Diduga KORDINIR Para MAFIA BBM Bersubsidi Jenis SOLAR dan PERTALIT di NGANJUK
Nganjuk-KIO. Berbagai cara dan MODUS yang dilakukan oleh para KARTEL Bahan Bakar Minya (BBM) Bersubsidi alias MAFIA BBM jenis SOLAR membuat seolah Aparatur Penegak Hukum tak BERDAYA dan banyaknya KEUNTUNGAN yang DIDAPATKAN membuat siapapun TERGIUR menjalankan bisnis LICIN ini bahkan tak terkecuali bagi oknum anggota AKTIV berinisial SM. Besarnya keuntunganpun menjadi pertimbangan meskipun sebagai anggota aktiv, SM tidak peduli bahwa yang dilakukannya telah mentabrak aturan perundang – undangan tentang MIGAS (Minyak dan Gas).
Berawal INFORMASI dari MASYARAKAT bahwa di sekitar tempat tinggalnya telah dijadikan atau berubah menjadi SARANG Mafia BBM yang DIKORDINIR oleh seorang OKNUM anggota AKTIV dan tiap malam RAMAI berkumpulnya kelompok mereka dari masyarakat tersebut awak media melakukan penelusuran ke daerah KedungRejo Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk. SM menyewa area LAHAN kosong dan GUDANG milik warga di jalan Raya KedungRejo Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk yang dipergunakan untuk bongkar muat BBM Aolar Bersubsidi yang didapatkan SM dari aksi borong BBM jenis solar di SPBU SPBU wilayah Nganjuk dengan menggunakan beberapa ARMADA yang telah DIMODIFIKASI.
Setiap malam Truk Tangki berwarna Biru Putih bertuliskan HSD Solar Industri PT. PEN datang untuk mengambil hasil borong armada HELLY , kapasitas tangkipun beraneka ragam ada yang 8000 Liter ada juga yang 5000 Liter tergantung hasil atau berapa SM dan ANTEKroni mendapatkan hasil dari aksi borongnya. “bener mas, tangki biru putih keluar masuk tiap malam saat warga sedang terlelap tidur dan tidak hanya tangki biru putih bertuliskan PT. PEN yang datang dari lainnya juga ada dan itu setiap malam pasti datang, ” terang warga setempat yang TAKUT Bermasalah jika disebut namanya disebutkan kepada awak media, RABU, 01 MEI 2024.
Lebih lanjut warga (NaraSumber) mengatakan bahwa ramainya ativitas kegiatan di titik lokasi pentimbunan membuat warga sekitar gudang RESAH dan sebagai warga masyarakat patuh menduga bahwa gudang tersebut DIGUNAKAN penimbun BBM jenis Solar namun warga sekitaran lokasi pun juga merasa HERAN kenapa kegiatan penyelewengan BBM bersubsidi terus dibiarkan BERJALAN sehingga terkesan meremehkan undang undang bahkan terkesan pihak KEPOLISIAN setingkat Polsek Tanjung Anom maupun Polres Nganjuk sendiri TUTUP MATA terhadap aksi kegiatan tersebut.
Untung Setiawan, SH Ketua LSM- LBH LanDas mentegaskan, “harusnya kepolisian setingkat Polsek Tanjung Anom maupun Polres Nganjuk mengetahui kegiatan tersebut, mas. Jangan dibiarkan saja kegiatan yang jelas jelas MERUGIKAN Negara itu. Pdahal dapat dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat DIKENAKAN PIDANA sebagaimana DIATUR dalam Pasal 53 huruf c UU Migas loh, mas yang TEGAS menyatakan,”setiap orang yang melakukan PENYIMPANAN (pentimbunan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat DIPIDANA dengan PIDANA PENJARA paling lama 3 (TIGA) tahun dan DENDA paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), “tegasnya.
Untung SH, melanjutkan, “setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), “lanjutnya.
Masih Untung,SH, “penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dibpidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), “tambahnya saat ditemui di kantornya di kawasan MojoKerto Kota.
Menurut sumber di PERTAMINA Jalan JAGIR SuraBaya yang telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem BARCODE dan rekomendasi dari Kepala Desa namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi dikalangan kita yang tergiur keuntungan besar melakukan penyelewengan dengan dijual kembali ke Industri atau para PENGUSAHA NAKAL serta disalah artikan dalam sistem pengambilannya.
Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek sebagai PEMILIK wilayah setempat dan juga POLRES sebagai PEMILIK wilayah lebih luas hukumnya untuk segera mentertibkan terhadap aksi pengurasan BBM solar di beberapa SPBU di wilayah Nganjuk dan menertibkan Gudang yang digunakan sebagai tempat pentimbunan agar KEPERCAYAAN publik terhadap Institusi POLRI sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin MELONJAK setelah pernah mengalami PENURUNAN.
Hal itu guna menciptakan PELAKSANAAN kegiatan PEMERINTAH dan PERTAMINA dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM pentugasan jenis PERTALITE agar sesuai dengan PENGGUNAAN dan TEPAT SASARAN subsidi bagi masyarakat yang benar benar MEMBUTUHKAN. Hingga INFORMASI hasil dari INVESTUGASI secara TIM ini DITAYANGKAN pihak APH (Polres dan Polsek belum dapat DIMINTAI keterangan yang JELAS dan GAMBLANG terkait Dugaan Oknum Anggota TNI Aktif dalam Bisnis Kartel dan Mafia di wilayah Ngamjuk. TIM