TERKESAN Tak BIASA di POLDA Jatim, Kasus Dugaan KORUPSI Naik Tingkat PENYIDIKAN Tanpa PENAHANAN Tersangka
Pasuruan-KIO. Penyidik Unit l Subdit lll TiPidKOR DitResKrimsSus Polda Jatim tampaknya melakukan langkah di luar kebiasaan saat mengumumkan dimulainya PENYIDIKAN tanpa TERSANGKA, padahal biasanya jika sudah ada TERSANGKA saat memulai PENYIDIKAN. Pengumuman diputuskan di FORUM Gelar Perkara pada tanggal 22 Maret 2024, penanganan perkara ditingkatkan dari PENYELIDIKAN menjadi PENYIDIKAN pada tanggal 6 April 2024, meski demikian belum melakukan upaya PENAHANAN terhadap TERSANGKA.
Diberitakan sebelumnya, Mahkrus Kepala Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan telah DILAPORKAN masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Jatim tangal 2 Januari 2023 dengan Pengaduan Masyarakat (DuMas) Nomor : R/LI-229/RES.3.3/2023 Ditreskrimsus, atas dugaan MANIPULASI Pembelian SAPI PERAH dengan CARA Sewa Sapi TETANGGA sebanyak 22 ekor dengan total anggaran Rp. 440,000,000 dan Pemeliharaan Jalan Paving Dusun NAGGER dengan anggaran Rp. 60,135,000,- yang DIDUGA tidak DIREALISASIKAN alias DIFIKTIFKAN.
Berdasarkan informasi yang BERHASIL dihimpun TIM Invstigasi awak media, terkait dengan masalah dugaan tindak pidana KORUPSI Dana Desa (DD) Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan bahwasanya Inspektorat Kabupaten Pasuruan telah melakukan PEMERIKSAAN dan Laporan Hasil Pemekriksaan (LHP) tersebut telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang selanjutnya dijadikan tambahan ALAT BUKTI alias pelengkap guna dilakukan PENAHANAN.
Ketua Umum LBH Landas – Untung Setiawan, SH. sangat menyayangkan terkait dengan permasalahan tersebut dan BERHARAP penyidik Unit l Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim punya KEBERANIAN dengan langsung melakukan PENAHANAN terhadap MAHKRUS selaku Kepala Desa Wates seharusnya. Karena menurutnya, ini merupakan kasus korupsi yang menyedot perhatian luas masyarakat. “Di kasus-kasus KORUPSI di KEJAKSAAN Agung maupun di KPK itu biasanya langsung dilakukan penahanan dulu atau DIAMANKAN dulu lah nah seharusnya POLRI juga begitu, “ungkapnya.
Untung SH, menegaskan, tidak ada ALASAN sebenarnya bagi PENYIDIK khususnya Unit l Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dalam hak ini untuk mengkendurkan penanganan kasus dugaan korupsi. “Jangan sampai ada INTERVENSI dari pihak lain, sebab KASUS KORUPSI merupakan EXTRA Ordinary Crime atau Kejahatan LUAR BIASA yang harus DIBERANTAS hingga TUNTAS, tak perduli berapapun nilai kerugiannya, “tandasnya.
Hal tersebut juga diucapkan oleh beberapa warga setempat yang berharap segera dilakukan penahanan terhadap Kepala Desanya. Menurutnya kalau DITAHAN akan mengurangi DAYA POTENSI untuk MELARIKAN DIRI, Merusak Barang Bukti atau Mempengaruhi SAKSI-SAKSI serta bisa dapat menimbulkan KEKHAWATIRAN bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana lagi, “ucap mereka.
Sementara itu PENYIDIK Unit l Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim saat dihubungi Wartawan KIO, Selasa (07/05/24) untuk menanyakan terkait kasus dugaan KORUPSI yang sudah NAIK ke tahap penyidikan (sidik) sampai saat ini belum dilakukan UPAYA PENAHANAN. YUDHA mengatakan, “belum mas.. ini kan baru naik penyidikan, jadi nanti KADES dipanggil lagi untuk PEMERIKSAAN, “balasnya. Sempat pula ditanya terkait hasil dari GELAR PERKARA untuk KERUGIAN NEGARA, Ia (YUDHA) enggan untuk menjawab. NUR