KABAR INDONESIA ONLINE
KABAR

Masyarakat Wajib Tahu, BAWASLU Sampang BUKA Rekrutmen PKD untuk PILKADA 2024, Berikut Persyaratannya

Sampang-KIO. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Madura, memulai tahapan perekrutan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pilkada 2024. Pendaftaran calon PKD sendiri, akan dibuka Bawaslu Kabupaten Sampang pada Sabtu, tanggal 17sampai 21 Mei 2024.

“Proses pendafatran atau pemasukan berkas calon anggota PKD akan dibuka mulai tanggal 17– 21 Mei 2024. Bawaslu Kabupaten Sampang Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan atau Desa untuk Pemilihan serentak
tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan atau Desa Kabupaten Sampang, ”ungkap Ketua Bawaslu Muhalli, MH melalui Mat Sodik Kordif SDM-O, Sabtu (17/05/2024).

Sodik melanjutkan, “berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan ke empat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, “lanjutnya kepada Wartawan.

“Selain itu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan atau Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), “tambah Sodik.

Ia menjelaskan, “maka dari itu kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa dan untuk penerimaan berkas pendaftaran langsung di Kantor Bawaslu setempat Yang mana PKD ini akan ditempatkan di setiap desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Sampang, ”jelas Sodik

Lebih lanjut Sodik, calon PKD diharuskan mengisi formulir dan mememenuhi persyaratan yang telah diatur. Di mana, calon PKD dapat memantau sosial media Bawaslu Sampang untuk memenuhi persyaratan berkas. “Syarat calon PKD secara umum itu, yakni berdomisili di Kecamatan setempat, lulusan SMA sederajat, dengan usia minimal 21 tahun. Untuk syarat lainnya dapat dilihat atau menghubungi bagian sekretariat, ”pungkasnya. ROS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?