KABAR INDONESIA ONLINE
MISTERINVESTIGASI

Marak Gudang ROKOK ILEGAL di PANDAAN, KPORI Desak POLISI dan BEA CUKAI Untuk BERTINDAK TEGAS

Pasuruan-KIO. Marak pergudangan ROKOK ILEGAL di daerah PANDAAN yang semakin hari kian MENJAMUR dan MERAJALELA. Salah satu lokasi yang baru-baru ini ditemukan adalah sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Pandaan-Bangil lebih tepatnya di Desa BUEJENG Dusun TANGGUL Kecamatan BEJI, Kabupaten PASURUAN. Keberadaan Gudang ini DIDUGA KUAT memproduksi ROKOK ILEGAL dan DIKELOLA oleh seorang JURAGAN asal Sidoarjo bernama RIZKY menurut informasi dari warga sekitar komplek pergudangan.

Tim Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) bersama media dan lembaga terkait telah melakukan INVESTIGASI dan menemukan BUKTI-BUKTI yang mengarah pada aktivitas produksi ROKOK ILEGAL di gudang tersebut. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas PENGAWASAN dan PENINDAKAN oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut, termasuk Polsek dan Polres Pasuruan Bangil atau yang lebih DIKENAL warga dengan nama PolresPasKaBangil.

Menurut laporan dari KPORI, ada indikasi bahwa pihak APH di wilayah Beji dan Polda Jawa Timur (Jatim) terkesan TUTUP MATA terhadap AKTIVITAS ILEGAL ini. Hal ini menimbulkan KECURIGAAN adanya PEMBIARAN atau bahkan indikasi DUGAAN keterlibatan oknum dalam PRAKTIK ILEGAL tersebut. Padahal, kegiatan produksi dan distribusi ROKOK ILEGAL merupakan PELANGGARAN SERIUS yang MERUGIKAN NEGARA dari segi penerimaan CUKAI serta berdampak BURUK pada KESEHATAN Masyarakat.

KPORI menyoroti lemahnya tindakan APH dan MENDESAK satuan SatPol PP, Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DIRTIPIDTER) Polda Jatim serta MABES POLRI untuk segera mengambil langkah nyata dalam menangani kasus ini. Selain itu, KPORI telah berkoordinasi dengan Presiden RI dan Kapolri untuk mempastikan bahwa TINDAKAN TEGAS diambil terhadap PELAKU produksi ROKOK ILEGAL dan APARAT yang TERLIBAT atau LALAI dalam tugasnya.

Sebagai informasi, produksi dan distribusi ROKOK ILEGAL melanggar beberapa pasal pidana. Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dan/atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya DIPIDANA dengan PENJARA paling lama 5 (LIMA) tahun dan pidana DENDA paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya DIBAYAR.”

KPORI juga menekankan pentingnya peran serta MASYARAKAT dalam MELAPORKAN aktivitas produksi ROKOK ILEGAL di lingkungan mereka. Tanpa DUKUNGAN dan partisipasi aktif masyarakat, upaya PEMBERANTASAN rokok ilegal akan sulit mencapai hasil yang DIHARAPKAN. Dalam situasi yang mendesak ini, Aparat Hukum DIHARAPKAN dapat segera merespons dengan tindakan yang TEGAS dan TRANSPARAN.

Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal PENEGAKAN HUKUM, tetapi juga perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan upaya menjaga stabilitas ekonomi negara dari ANCAMAN praktik ilegal yang MERUGIKAN. Dengan demikian, perlu adanya sinergi antara berbagai pihak, termasuk APH, pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. KPORI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak penegakan hukum yang adil dan tegas bagi para pelaku. HEL-BAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?