TIPIDKOR Polda Jatim akan PANGGIL Para SAKSI Utama dan Pendukung Terkait KORUPSI DanDes WATES
Pasuruan-KIO. Penyidik Unit l Subdit lll TIPIDKOR (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Jatim akan menjadwalkan pemeriksaan para saksi terkait kasus dugaan KORUPSI Dana Desa Wates, Kecamatan LEKOK, Kabupaten Pasuruan tahun 2022, yang telah DILAPORKAN masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Jatim tanggal 2 Januari 2023 dengan Laporan Informasi sebagai Pengaduan Masyarakat (DuMas) Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023.
IPDA Yudha selaku PENYIDIK Unit l Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda JatimDia menyebutkan, ”peningkatan STATUS perkara ke tahap penyidikan (SIDIK) setelah melalui serangkaian penyelidikan yang PANJANG dan LAMA dan kini sudah dilakukan PEMANGGILAN untuk 5 (LIMA) orang SAKSI utama dan pendukung yang akan kami PERIKSA dalam kasus dugaan KORUPSI Dana Desa atau DanDes ini, mas, ”ujarnya.
”Saksi yang diperiksa mulai dari perangkat Desa yakni Kepala Urusan (KaUr) Keuangan, Sekretaris Desa (SekDes), Pendamping Desa, KasiPem Kecamatan Lekok, Camat Lekok dan pihak dari Inspektorat. Jadi ada 5 saksi yang akan kami PANGGIL untuk DIPERIKSA sebagai SAKSI, “lanjut Ipda. YUDHA kepada Wartawan.
Menurut Penyidik Unit l subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim IPDA Yudha, pemanggilan kepada para saksi akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat ini. ”Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan pemanggilan. Mungkin Minggu depan karena besok surat pemanggilan saksi kami KIRIM, “jelas IPDA Yudha saat ditemui awak media di kantornya. Selasa, (21/05/24).
Diberitakan sebelumnya, MAHKRUS selaku Kepala Desa WATES, Kecamatan LEKOK, Kabupaten PASURUAN telah DILAPORKAN masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Jatim tanggal 2 Januari 2023, atas dugaan MANIPULASI pembelian SAPI PERAH dengan cara SEWA Sapi TETANGGA sebanyak 22 ekor seharga satuan yang FANTASTIS yakni Rp 20,000,000 per ekor sapi dengan total anggaran Rp. 440,000,000 dan Pemeliharaan Jalan Paving Dusun NAGGER dengan anggaran Rp. 60,135,000,- yang DIDUGA tidak DIREALISASIKAN alias DIFIKTIFKAN.
Berdasarkan informasi yang BERHASIL dihimpun TIM Invstigasi awak media, terkait dengan masalah dugaan tindak pidana KORUPSI Dana Desa (DD) tahun 2022 d iDesa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Bahwasanya Inspektorat Kabupaten Pasuruan telah melakukan PEMERIKSAAN dan Laporan Hasil Pemekriksaan (LHP) tersebut telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang selanjutnya dijadikan tambahan ALAT BUKTI alias pelengkap guna dilakukan PENAHANAN tersangka. NUR