Kaji UMAR WiroHadi : Pengerusakan WARUNG oleh OKNUM Perangkat Desa Masuk Ranah PIDANA
Pasuruan-KIO, H. Umar WiroHadi, SH kecam PENGERUSAKAN warung oleh oknum Perangkat Desa yang terletak di Dusun KEBRUKAN Desa KEDAWUNG KULON Kecamatan GRATI Kabupaten PASURUAN itu pasalnya bisa masuk Ranah Pidana..loh itu ujar pria yang berprofesi sebagai PENGACARA yang mensesalkan sikap Pemerintah Desa (PemDes) KedawungKulon yang DIANGGAP melakukan PROVOKASI terhadap warga pemilik warung.
Mereka warga pemilik warung DITEKAN bahkan DIPAKSA agar RELA melepaskan kepemilikan WARUNG mereka yang nantinya akan digunakan sebagai akses jalan masuk ke Tanah Kavlingan yang ada di sebelahnya. H. Umar mentegaskan apapun alasannya, pengerusakan warung milik AB dan SL warga Kecamatan GRATI dan LUMBANG tersebut sudah masuk Ranah Pidana dan sebagai ITIKAD baik.
Pria 54 tahun yang menjadi Kuasa Hukum para Pemilik Warung tersebut telah MELAYANGKAN Surat SOMASI ke kedua oknum Perangkat Desa KedawungKulon terkait pengerusakanya. “DUA kali somasi kami KIRIMKAN namun belum DIRESPON maka akan kami jadikan surat PELAPORAN pada kepolisian segera kita layangkan agar dapat segera DIPROSES secara HUKUM, “Kaji Umar, biasa DISAPA.
AB dan SL menceritakan pada awak media, “perusakan warung kami bermula dari rencana PENGUSAHA Tanah Kavling Perumahan yang akan segera menggunakan tanah (lahan) kosong di sebelah belakang warung untuk dijadikan Kavling Perumahan, hingga diperlukan akses masuk dengan membongkar beberapa warung yang sudah lama berdiri di sisi jalan tanah milik PG. Kedawung ,”jelas mereka BERDUA bersahutan.
AB dan AL melanjutkan, “namun kami pemilik warung merasa DITEKAN oleh kedua Kepala Dusun PemDes KedawungKulon untuk melepaskan pengelolaannya atas tempat usaha kami, mas. Lah kami didatangi dua perangkat desa tersebut untuk melepaskan kepemilikan bangunan warung ini dan diberi kompensasi uang sebesar 2 juta rupiah, Kalau tidak mau nanti akan DIBONGKAR SatPol PP, karena tanah tempat berjualan ini milik Dinas, “ucap AB dan SL menirukan kata kedua perangkat desa pada Wartawan, 04/06/24.
“Kami merasa TERPAKSA daripada tidak dapat apa-apa, akhirnya kami TERIMA saja UANG yang DISODORKAN ke WAJAH kami, mas. Kami seperti DIPOJOKAN oleh oknum Perangkat Desa dengan mengatakan bahwasannya pemilik warung lain sudah SETUJU untuk dibongkar dan yang melakukan pembongkaran itu ARIFIN dan SAIKHU warga biasa KedawungKulon, “lanjut mereka.
Saat dkonfirmasi tentang polemik pembongkaran warung yang berdiri di sisi jalan milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Bina Kontruksi (PU-BMBK) Kabupaten Pasuruan tersebut, Kepala Desa KedawungKulon Kecamatan Grati yakni ISHAK tidak berada di kantornya pada jam DINAA padahal masih JAM Dinas sekitar pukul 11.00 WIB.” Pak Kades jarang di KANTOR mas, mungkin karena banyak URUSAN yang juga mengurus kepentingan warga di luar desa, “kata Sekretaris Desa KedawungKulon. PUR