Marak ROKOK ILEGAL Diedarkan di Bawah Jembatan Layang LAWANG Malang, APARAT Penegak Hukum Setempat TIDAK TAHU
Malang-KIO. Kota Wisata terbesar di wilayah Provinsi Jawa Timur dengan DIKELILINGI pegunungan yang tinggi dengan pemandangan yang begitu INDAH, ASRI nan SEJUK namun sayangnya saat ini Kabupaten Malang telah TERCORENG dengan beberapa ULAH perbuatan para OKNUM pengusaha yang ingin memperkaya diri sendiri dan DIDUGA telah bekerja sama dengan pihak oknum APH (Aparatur Penegak Hukum) baik setempat bahkan pihak oknum TNI selaku PENJUAL juga sebagai AGEN atau DISTRIBUTOR Pengepul Rokok ILEGAL.
Menurut INFORMASI yang BEREDAR berdirinya Lapak Toko ALSHOFI dengan modus JuaL TupperWare yang berada di bawah Jembatan Layang FLYOVER (FO) di Kecamatan LAWANG Kabupaten MALANG diduga DIMILIKI oleh SUBKHAN yang merupakan anggota TNI-AD untuk mengkelabui pihak pihak terkait terutama BEA Cukai dan MASYARAKAT. Hasil INVESTUGASI di lapangan di Kota Lawang, pada tanggal 13 Maret 2024, pukul 12:21 WIB dan INVESTIGASI kedua pada tanggal 25 Mei 2024 pukul 11: 12 WIB terdapat ENAM merek berbeda dari ROKOK ILEGAL ditemukan yang selanjutnya diteruskan dan disampaikan kepada POLSEK Lawang.
Sempat ditemui dengan Anggota Polsek Lawang bagiaj Kasi Umum yakni HIDAYAT yang sempat mensampaikan bahwa Kapolsek Lawang yakni Komisaris Polisi SUWARTA tidak ada di tempat lantaran HADIRI acara di Polres Malang Kabupaten lalu mencoba temui Kepala Unit atau KANIT namun juga tidak ada di tempat. Hari menjelang SORE untuk menunggu Kapolsek Lawang menyampaikan bahwa lapak rokok ilegal yang berada di bawah jembatan LAYANG atau FO itu sudah DISIKAPI atau DILAPORKAN oleh masyarakat setidaknya DISIDAK oleh kepada Dinas BEA Cukai JATIM yang membuat kami sempat bertanya tanya sebagai Kontrol Sosial.
Perlu diketahui TEMBAKAU, sebagai komoditas perkebunan strategis, memberikan kontribusi besar pada perekonomian nasional. Sayangnya, peredaran rokok ilegal terus MERUGIKAN negara dengan mengkurangi penerimaan melalui pungutan cukai tembakau, seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang pada tahun 2022, Kantor BEA Cukai di Jawa Timur BERHASIL menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 103,4 miliar melalui 4.386 penindakan barang ilegal.
Sanksi bagi pengedar rokok ilegal diatur dengan tegas oleh Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 dan 56 menetapkan pidana penjara dan denda yang signifikan bagi pelanggaran tersebut. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal menjadi langkah penting. Meskipun sanksi hukum ada, pendekatan pembinaan tetap diutamakan. Pihak terkait telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, namun, seperti yang diungkapkan oleh TIM Investigasi perlu dilakukan terus-menerus agar para pedagang tidak TERGODA untuk MEMPASARKAN rokok ilegal.
PERANG melawan rokok ilegal membutuhkan kerja sama antar instansi, KESADARAN masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Harapan masyarakat terutama bagi Polsek Lawang Polres Malang Polda Jatim sebagai pemangku jabatan agar mentindak TEGAS para Mafia Rokok Ilegal tanpa ada cukai baik terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan negara. HEL-BAS-TIM