Demi Tingkatkan Keselamatan LANTAS Polresta Malang Kota BERHASIL Amankan 99 Motor Tak Sesuai SPEK
MALANG-KIO. Polresta Malang Kota terus gencar menggelar operasi penertiban untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta demi kenyamanan masyarakat pada malam hari. Dalam kurun waktu enam hari, mulai tanggal 05 hingga 19 Juni 2024, Satlantas Polresta Malang Kota telah mengamankan 99 motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Operasi penindakan ini difokuskan pada dua jenis pelanggaran utama, yaitu balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. KasiHumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara intens dan waktunya tentatif, baik siang, sore maupun malam hari dengan menyasar pelaku balap liar dan knalpot diluar spektek.
“Satlantas secara intens melakukan operasi penindakan, dalam kurun waktu enam hari ini mengamankan 99 motor yang melanggar peraturan lalu lintas. Semua kendaraan roda dua yang melanggar tersebut saat ini diamankan di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota. Penindakan yang dilakukan meliputi kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengendara, dan surat-surat kepemilikan kendaraan, “ujar Ipda Yudi, Jumat, (20/06/24).
Ipda Yudi menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang ditindak, untuk kelengkapan kendaraan, seperti spion, roda, dan knalpot. Kami juga mengamankan kendaraan yang menggunakan lampu asesoris yang menyilaukan dan membahayakan pengguna jalan lain dan untuk kelengkapan pengendara, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah tidak menggunakan helm dan pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK juga ditindak, “lanjut Ipda Yudi, Jumat, (20/06/24).
“Sesuai amanah Bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bagi pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka akan dilakukan penahanan kendaraan lebih lama. Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu. Setelah sidang tilang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan, serta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan, terutama pada bagian roda, knalpot, dan lampu, “ujar Ipda Yudi.
Polresta Malang Kota mengimbau, “bagi kepada seluruh masyarakat selalu tertib dan mempatuhi peraturan yang berlaku, hal ini untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran di jalan raya, “pungkas KasiHumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto pada Insan PERS saar ditemui di Mapolresta Malang Kota. HER