Arena JUDI SABUNG AYAM di KebonCandi DIBUBARKAN POLISI tapi Tanpa TANGKAP para PELAKU dan PENGELOLA
Pasuruan-KIO. Berdasarkan ADUAN dari masyarakat kepada jajaran Polsek KebonCandi BERHASIL membubarkan praktek JUDI sambung Ayam di Desa BAYEMAN, Kecamatan GONDANG WETAN, Kabupaten PASURUAN. Kamis, (27/06/24) jam 12:15 WIB. Namun sayangnya tanpa TANGKAP para PENJUDI dan PEMILIK Arena.
Kanit Reskrim Polsek KebonCandi – SAHRU Pranowo, SH mengatakan, “setelah kami menerima INFORMASI dari masyarakat terkait keberadaan judi AYAM ADUAN selanjutnya langsung kam tindak lanjuti dengan melakukan pembongkaran, “ungkapnya.
“Sudah kami tindak lanjuti KAMIS kemarin,mas selain info dari NJENANGAN kami juga mendapat INFO dari masyarakat sekitar, “kepada insan PERS saat ditemui di Mapolsek KebonCandi.
Disinggung awak media, Apakah hanya dilakukan PEMBUBARAN saja, karena kami berharap, bukan hanya pentertiban untuk EFEK JERA harus ada tindakan PIDANA, Namun Kanit Reskrim Polsek KebonCandi – SAHRU Pranowo, SH enggan untuk MENJAWAB.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum LBH Landas Untung Setiawan SH, mengaku sangat mensesalkan PEMBONGKARAN tempat judi sambung ayam hanya DIBUBARKAN saja, harusnya dapat memberikan efek jera bagi PENGELOLA tempat judi sambung ayam.
“Jangan cuma DIOBRAK ABRIK saja tapi harus dilakukan tindak PENAHANAN sesuai dengan HUKUM yang berlaku sebab praktek judi sambung ayam merupakan PERBUATAN melawan hukum dan dapat DIANCAM dengan HUKUM PIDANA yang terdapat dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP tentang PERJUDIAN, “jelasnya
Untung, SH, berharap, “aktivitas perjudian sabung ayam khususnya di wilayah hukum Polres Pasuruan harus ditindak TEGAS, jangan cuma dibubarkan saja, kalau dapat TANGKAP para PELAKU (pemain) dan PENGELOLA alias Bandar Judi Ayam Aduan, “harapnya. ALI