KABAR INDONESIA ONLINE
MISTERINVESTIGASI

Masih Saja DILAKUKAN Hingga Kini, Dugaan Sedot CPO Secara ILEGAL Terjadi di Pelabuhan KALIANAK

SuraBaya-KIO. Isu tentang adanya Dugaan Sedot CRUDE PALM OIL (CPO) atau Minyak Kelapa Sawit yang terjadi secara ILEGAL di Pelabuhan KALIANAK Barat Rute 66 Kecamatan ASEMROWO Kota SuraBaya ternyata BENAR adanya. Tim INVESTIGASI yang sempat menemukan sebuah Truk Tangki (TrukTang) 8 Ton tampak sedang mengisi dengan cara sedot CPO secara ILEGAL melalui PIPA Besar dengan menggunakan mesin DIESEL dari sebuah PERAHU Nelayan dan sempat tertangkap KAMERA Mode Malam, 16 JUNI 2024 jam 22: 28 WIB.

TIM Investigasi di lapangan sempat menemui NaraSumber salah satu PEKERJA yang mengatakan, ”masyarakat sudah biasa melakukan hal ini, mas ambil dan sedot CPO tanpa peduli asal-usul yang JELAS jika ingin LEBIH JELAS coba tanya mas UCOK yang biasa mengkondisikan WARTAWAN, LSM dan ANGGOTA, ”ucapnya pada TIM INVESTUGASI, 19 Juni 2024. Selanjutnya UCOK sempat dihubungi lewat WA dan membalas, ”wah saya tidak tahu ya, mas coba njenengan hubungi pak HARIS selaku pengurus PRIMKOPAL (Primer Koperasi Angkatan Laut). HARIS pun sempat DIHUBUNGI dan membalas dalam pesan WA, ”mohon maaf sebelumnya di kantor infonya sudah lewat pak ROSI, ”balasnya.

Hingga INFORMASI dalam temuan INVESTIGASI yang UNIK dan MENARIK penuh MISTERI ini DITAYANGKAN tidak SATUPUN mendapatkan JAWABAN yang AKURASI dari para NarSum demi suatu PEMBERITAAN dari hasil INVESTIGASI. Sempat terlintas dalam BENAK tentang PRIMKOPAL mana dan apa fungsinya dalam Dugaan Sedot CPO secara ILEGAL di Pelabuhan KALIanak Rute 66 Kecamatan Asemrowo Kota SuraBaya ini dan apa maksud mengkondisika WARTAWAN, LSM serta ANGGOTA itu apa juga siapa ?. Semuanya tetap menjadi MISTERI yang UNIK dan MENARIK penuh MISTERI untuk DIUNGKAP apa adanya. HEL-BAS-REM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?