Sempat DIGIGIT, Diduga MAFIA Tambang Pasir Sedot ILEGAL Desa PinggirSari USIR Wartawan Gunakan ANJING Terlatih
TulungAgung-KIO. Para PENAMBANG pasir LIAR di sepanjang aliran Sungai Brantas yang terletak di kawasan Desa PinggirSari Kecamatan NGANTRU Kabupaten TulungAgung, semakin MEMPRIHATINKAN saja bahkan terus menerus MERUSAK EkoSistem Lingkungan karena KEGIATAN galian SEDOTAN pasir ILEGAL yang membentang di sepanjang sungai kawasan Kecamatan NGANTRU Kabupaten TulungAgung dengan menggunakan MESIN DIESEL alat penyedot yang dapat membuat EkoSistem Sungai Brantas Terancam Rusak akibat Tambang Pasir Sedot ILEGAL sampai yang punya ASET Negara Sungai BRANTAS yakni Balai Besar WILAYAH Sungai (BBWS) BRANTAS Jawa Timur TAKUT untuk AMBIL tindakan TEGAS kepada MAFIA Tambang Pasir Sedot ILEGAL ini.
Penambangan LIAR pasir di Sungai Brantas tampaknya lebih berorientasi MERUGIKAN dibanding MENGUNTUNGKAN jika dilihat pada tingkat KERUSAKAN ekositem. Tentu saja bagi sekelompok orang pemilik modal dan pemilik mesin diesel sedotan aktivitas PENAMBANGAN LIAR itu mungkin menguntungkan dari sisi MATERI bagi pemilik tambang sedotan pasir dengan menggunakan mesin diesel. Tapi KEUNTUNGAN bagi sekelompok orang itu harus DIBAYAR MAHAL dengan rusaknya lingkungan dan terganggunya ekosistem Sungai Brantas yang merupakan sungai terpanjang kedua di Pulau Jawa setelah Bengawan Solo. Sungai sepanjang 320 km ini, alirannya melewati Kabupaten TulungAgung, di selatan Jawa Timur dan menjadi sumber kehidupan masyarakat terutama untuk pertanian dan kebutuhan harian.
Hal ini berdampak longsornya bantaran sungai padahal keberadaan BANTARAN yang STABIL akan menunjang perkembangbiakan kehidupan sungai yang merupakan sumber pakan ikan atau kerusakan bantaran dan tebing sungai ini sangat MEMBAHAYAKAN ekosistem air serta bangunan penahan sungai. Nah di Desa PinggirSari inilah tingkat KERUSAKAN lingkungan telah MEMPRIHATINKAN tanpa adanya langkah PERSUASIF alias sama baik guna menyelesaikan PERMASALAHAN tambang pasir ILEGAL di Sungai Brantas, wilayah TulungAgung yakni dengan memberikan SOLUSI ALIH PROFESI para penambang sebab bagaimanapun penting bagi kehidupan masyarakat, kelestarian sungai ini terganggu adanya penambangan PASIR ILEGAL di sini.
Tambang PASIR SEDOTAN ILEGAL di pinggir Sungai Brantas yang diduga dikelola oleh OKNUM Perangkat Desa membuat para Aparat Penegak Hukum yakni POLISI dan SatPOL PP di Kabupaten TulungAgung Tak BERNYALI untuk mengambil TINDAKAN TEGAS apalagi ketika TIM INVESTIGASI sedang SAMBANG Tambang Pasir Sedot ILEGAL ini juga sempat DIGIGIT Anjing yang Diduga DILATIH oleh PEMILIK atau PENGELOLAH Tambang maka lengkaplah sudah Dugaan bahwa Tambang Pasir Sedot ILEGAL di Dusun PinggirSari memang DIKELOLAH oleh MAFIA Tambang Pasir Sedot ILEGAL Kebal Hukum, 22/06/24 yang hingga INFORMASI ini DITAYANGKAN pihak Pemerintah Desa PinggirSari belum dapat dimintai KETERANGAN atau TANGGUNG JAWAB.
Sementara itu salah satu warga yang sempat DIJUMPAI di lokasi ini TAKUT namanya disebut lantaran ANCAMAN para CENTENG (penjaga) MAFIA Tambang Pasir Sedot Kebal Hukum mengatakan tentang KERUSAKAN ALAM yang ditimbulkan akibat adanya penambangan pasir tersebut, ”kami sebagai masyarakat bisa apa, mas lagi pula dengan adanya tambang pasir kami dapat bertahan hidup di tengah sulinya EKONOMI soal KERUSAKAN bukanlah URUSAN kami tapi urusan PEMILIK. Jika memang harus DITUTUP enggeh monggo akan tetapi BERANI kah MENTUTUP rezeki UANG hasil PENAMBANGAN PASIR ILEGAL sebesar Rp. 500 -600 juta lebih setiap harinya, mas, ”ucap warga tersebut seoalah meremehkan hukum dan aturan yang ada sebagai RAKYAT JELATA.
Sebagai INFORMASI sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. SANKSI pidana PENJARA maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp. 100 MILIAR, bagi penambangan pasir yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan harus ada suatu TINDAKAN yang TEGAS dari Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan pelanggaranya terkait dengan PENAMBANGAN PASIR SEDOT ILEGAL karena ada beberapa titik kegiatan penambangan liar yang seharusnya mempunyai jalan sendiri bukanlah melewati jalan umum atau jalan desa. HEL-BAS-HER