Dua TERSANGKA Pengedar SABU dalam JARINGANarKoba Berhasil DIAMANKAN PolrestabeSuraBaya
SuraBaya-KIO. Dua warga Kecamatan Semampir Kota SuraBaya berinisial B (37 tahun) dan M (26 tahun) berhasil DITANGKAP Satuan Reserse Narkoba Polrestabes SuraBaya atas kasus PENYALAHGUNAAN Narkotika jenis SABU. Keduanya diamankan di wilayah Jalan WonoKusumo Jaya Kel. WonoKusumo Jaya Kec. Semampir Kota SuraBaya. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah MIFTAH mengungkapkan, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan oleh kedua tersangka tersebut.
“Dua pelaku DITANGKAP pada Rabu dini hari pukul 03.00 WIB, di depan rumah Jalan WonoKusumo Jaya Kelurahan WonoKusumo Jaya Kecamatan Semampir Kota SuraBaya, oleh anggota Satreskoba Polrestabes SuraBaya dan penangkapan ini karena adanya LAPORAN dari warga kemudian ditindak lanjuti oleh POLISI. Nah saat dilakukan penggeledahan kami menemukan SABU sejumlah 8 poket dengan berat 5,881 gram, “ungkap Kompol MIFTAH pada Wartawan, Jumat (12/7/2024).
“Dari pengakuan tersangka B membeli SABU awalnya seberat 10 gram dari seseorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp 900.000. 10 paket seharga Rp 1.200.000 per paket. Dalam aksinya, tersangka B dibantu oleh tersangka M yang mendapat komisi Rp 100.000. Tersangka mengaku menjual SABU untuk mendapatkan keuntungan. Selain sabu kami juga mengamankan, satu timbangan elektronik, satu dompet berisi plastik klip bening, dua skrup warna merah dan hijau, satu unit HP merek POCO dan Uang TUNAI senilai Rp 1.140.000. Kini Kedua tersangka DIJERAT dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “lanjut Kompol MIFTAH pada awak media. HER