MISTERINVESTIGASI

Tokoh Masyarakat PARASAN Grati LAYANGKAN Surat DUMAS ke POLRES Pasuruan Kota

Pasuruan-KIO. Para Tokoh Masyarakat (TohMas) asal Dusun PARASAN sepakat MELAPORKAN Kepala Desa (LURAH) Grati Tunon Kecamatan Grati, atas Dugaan PenyalahGunaan Wewenang dan Jabatan serta DIDUGA telah MELANGGAR Undang Undang No. 28 th 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Pasalnya (MF) selaku Lurah Grati Tunon diduga ikut serta dan mengetahui RAIBNYA Material Sirtu berupa Akses Jalan.

Akses Jalan dengan Panjang +/-650m² x Lebar +/-3,5m² x Tinggi +/-25m² = Volume +/-56.875 m³ yang merupakan Jalur atau Jalan PENGHUBUNG antar KELURAHAN Grati Tunon menuju Desa KALIPang dan Desa SumberDaweSari dalam satu wilayah Kecamatan GRATI di kawasan perbukitan RANU yang diketahui merupakan BEKAS tambang Galian C (pasir) dan saat ini telah menjadi lahan perumahan atau permukiman serta DIKELOLAH oleh pihak swasta yakni PT. Dewe Makmur Sejaterah.

Menurut PENGAKUAN dari salah satu TohMas hasil pengerukan material sirtu (Pasir Bat) tersebut dipergunakan untuk pemerataan lahan yang ada dilokasi perumahan PT. Dewe Makmur Sejaterah. “Sebagai Lurah tidak mungkin tidak tahu, hilangnya akses jalan berupa sirtu, soalnya setiap kegiatan apapun di Pemerintahan Desa Kelurahan grati, pak LURAH pasti tahu lah?. Tidak paham kalau berpura tidak tahu, “ungkapnya “Nah.. ini, pak Lurah saat kita tanyakan hal itu, bilangnya tidak tahu ! jalan itu kan aset pemerintahan ?, “protesnya dengan sikap Lurah MF itu, Sabtu, 15/07/24.

Karena tidak DIRESPON dengan BAIK oleh Lurah Grati, akhirnya para tokoh masyarakat membuat laporan surat pengaduan masyarakat alias DuMas ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 30 April 2024, disertai BUKTI GAMBAR hasil FOTO sebelum dan sesudah obyek material sirtu yang saat ini menjadi pertanyaan para tokoh masyarakat. Informasi dari TohMas yang disampaikan ke awakmedia bahwasannya pihak Aparat Penegak Hukum sudah mempanggil dan memeriksa para SAKSI yakni dari pihak yang bersangkutan dalam kasus ini, termasuk Lurah Grati Tunon yang sengaja MANGKIR alias TIDAK HADIR untuk mempenuhi surat undangan panggilan dari Polres Pasuruan Kota untuk dimintai keterangan.

Saat awak media mengkonfirmasi Lurah Grati Tunon di kantornya, tentang perihal surat PENGADUAN para tokoh masyarakat PARASAN ke Polres Pasuruan Kota, MF mengatakan, “Saya tidak pernah MENJUAL apa yang DITUDUHKAN di Surat Pelaporan tersebut. Monggo DIBUKTIKAN kalau ada surat JUAL BELI terkait hal itu, ”bantahnya. Ditanya soal keberadaan obyek material sirtu saat ini di kemanakan?. MF pun menjawab, “Kalau masalah itu, monggo njenengan bisa tanya ke pihak Pengembang PT. Dewe Residence?, “jawab MF selaku Lurah Grati Tunon dengan santainya.

Muhamad Ridwan A.Md. SE sebagai KETUA para TohMas mengatakan saat dimintai keterangan, “Apapun pendapat atau alasan pak Lurah, yang menjadi pertanyaan kami ini, siapa yang MENGIJINKAN dan dikemanakan OBYEK TANAH SIRTU saat ini, “kata bang OVU panggilan akrabnya. Bang OVU juga berpendapat bahwa Lurah Grati Tunon telah melanggar UU No. 28 th 1999 serta menyalagunakan WEWENANG dan JABATAN sebagai APARATUR pemerintahan.

“Kami atas nama tokoh masyarakat BERHARAP kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan Kota agar kasus ini segera ditindak lanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku demi mentegakan SUPREMASI HUKUM yang berlaku ke tingkat LIDIK serta menjadikan PASURUAN menjadi lebih baik lagi , ”ujarnya kepada Insan PERS saat di temui di kantornya, Sabtu, 15/07/24. TIM-PUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?