HUKRIM

TERLILIT Hutang JUDI ONLINE, Dua PENCURI Nekat RAMPOK Truk Muatan BESI TEMBAGA Seharga 300 JUTA, Kini Berhasil DIAMANKAN Polres Madiun

Madiun-KIO. Choiron FATONI dan SupranTONO yang telah DITANGKAP oleh Satreskrim Polres Madiun karena TERLIBAT dalam PERAMPOKAN truk bermuatan BESI TEMBAGA di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Mereka MENGAKU melakukan AKSI PENCURIAN ini karena ingin mengkuasai barang muatan truk korban, yang kemudian DIJUAL untuk Melunasi Hutang karena JUDI ONLINE

Keduanya DITANGKAP saat mencoba MELARIKAN diri di wilayah Jawa Tengah dan mereka merupakan REKAN sesama SOPIR yang telah merencanakan aksinya dengan CERMAT dan mereka juga mensiapkan sebuah truk dan mengikuti korban hingga ke daerah Padas, Ngawi Jawa Timur.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad RIDWAN, mengatakan, “FATONI adalah otak dari PERAMPOKAN tersebut dan dia juga merupakan teman korban yang juga BEKERJA sebagai sopir EKSPEDISI dan motifnya adalah ingin mengkuasai harta korban, saat mengetahui membawa besi tembaga,”ungakp AKBP. Muhammad RIDWAN saat Konferensi PERS, Jumat (26/7/2024).

“PELAKU telah mengikuti korban sejak dari JOGJAkarta hingga korban berhenti untuk beristirahat di Padas, Ngawi. Saat itulah pelaku menyerang korban dengan sebuah besi dan ketika korban beristirahat, kedua tersangka mendekati dan mengajak korban turun dari truk pengangkut tembaga itu lalu saat orban lengah, pelaku MEMPUKUL kepala belakang KORBAN dengan besi PENGAIT DONGKRAK hingga tersungkur, “tambahnya.

“Korban yang tidak BERDAYA kemudian dibawa bersama truknya ke halaman sebuah rumah makan di wilayah SARADAN. Di sana, mereka mempindahkan muatan tembaga seberat 2,7 ton ke truk lain yang telah disiapkan. Setelah itu, korban DITINGGALKAN dalam kabin truk yang dikunci dari luar, “jelas AKBP Muhammad RIDWAN selaku Kapolres Madiun pada Insan PERS.

“Sementara tembaga hasil CURIAN Dijual ke wilayah MADURA dengan total penjualan mencapai 300 juta rupiah. Uang hasil penjualan digunakan oleh TERSANGKA Fatoni untuk membeli sepeda motor, PERHIASAN, melunasi hutang dan Berjudi ONLINE lagi:,”tambah AKBP Muhammad RIDWAN selaku Kapolres Madiun

Masih AKBP Muhammad RIDWAN, “kini mereka DIJERAT dengan Pasal 339 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang PEMBUNUHAN atau PENCURIAN dengan KEKERASAN dengan ANCAMAN Pidana SEUMUR HIDUP atau paling lama 20 tahun PENJARA, “pungkasnya saat ditemui di MaPOLRes Madiun. HER-HEL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?