KABAR INDONESIA ONLINE
KABAR

Sambut HUT-RI ke 79, KAPOLRESTA MALKot TINDAK TEGAS Bagi SIAPAPUN Penggunaan SOUND HOREG Demi TERAPKAN Kebijakan ZERO TOLERANCE

MALANG-KIO. Dalam upaya menciptakan SUASANA KONDUSIF dan MENJAGA KETERTIBAN UMUM menjelang perayaan HUT RI ke-79, Polresta Malang Kota berkomitmen untuk MELARANG KERAS penggunaan sound system berlebihan atau SOUND HOREG. Kebijakan ZERO TOLERANCE telah DITERAPKAN untuk MENCEGAH Gangguan Kamtibmas akibat KEBISINGAN yang mengganggu masyarakat.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol BUDI Hermanto (BuHer panggilan Akrabnya.. red ), mentegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya AKTIVITAS penggunaan SOUND HOREG yang meresahkan masyarakat. Kombes BuHer juga menegaskan, Penggunaan Sound Horeg tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. “Oleh karena itu, kami akan mentindak TEGAS setiap pelanggaran yang terjadi, “tegas KomBes BuHer, (Selasa, 30/7/2024).

Polresta Malang Kota telah menyiapkan langkah KONKRET untuk membatasi penggunaan sound horeg yang kerap menimbulkan dampak negatif. “Selain suaranya bising dan mengganggu, banyak komplain dari masyarakat yang masuk ke kami terkait penggunaan Sound Horeg, “lanjut KomBes BuHer dalam keterangan RILIS kepada Wartawan yang HADIR di MaPOLlresta Malang Kota (MalKot).

Kapolresta Malang Kota ini menyebut Pengguna sound horeg yang kerap masuk ke dalam permukiman, dampak suaranya bisa menggetarkan kaca dan bangunan. “Sudah banyak KELUHAN warga dari merasa sangat menganggu orang ingin ISTIRAHAT, apa lagi yang punya ANAK BAYI hingga ada yang kaca rumah bahkan genteng atapnya rontok dan Perlu diketahui SUARA dari Sound Horeg menimbulkan KEBISINGAN dan bisa MENGGANGGU pendengaran bahkan menyebabkan STRESS, “tambah KomBes BuHer.

KomBes BuHer kembali mengingatkan, “Efek lain getaran dari suara yang sangat keras dapat MERUSAK bangunan dan Fasilitas Umum dan jika masih ada yang NEKAT menggunakan Soud Horeg di wilayah Kota Malang, kami akan melakukan PENINDAKAN sesuai KETENTUAN HUKUM yang berlaku. Kami sudah sosialisasikan, baik lewat Media Sosial maupun Media Massa, termasuk beberapa wilayah di Kota Malang, juga sudah kami imbau, “ujar KomBes Buher.

Masih KomBes Buher, “LARANGAN ini berlaku bagi PELAKU Sound Horeg berasal dari luar Kota Malang yang BERMAIN atau KUNJUNGI dan masuk ke wilayah Kota Malang, Kami tidak memberi RUANG sedikit pun, pada intinya saat melakukan itu, kami HENTIKAN dan kami AMANKAN dalam rangka sambut HUT-RI ke 79 tahun 2014 yang ZERO TOLERANCE alias NOL TOLERANSI bagi masyarakat Malang Kota, “pungkasnya. SUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?