KABAR INDONESIA ONLINE
UNIK dan MENARIK

Ketua PPS Desa DELPENANG Intruksikan PANTARLIH Data yang MENINGGAL Tak Perlu DIMASUKAN, Begini PENJELASNYA

Sampang-KIO. Ketua PPS Syaiful FAIS Anwar Kelurahan DELPENANG, Kecamatan SAMPANG, Kabupaten SAMPANG, Madura, Jawa Timur, mengintruksikan kepada PANTARLIH setempat agar Data Pemilih yang MENINGGAL tidak di data. Hal itu, diketahui PERCAKAN seorang petugas PANTARLIH melaporkan kepada Ketua PPS setempat untuk menayakan hal tersebut, Sabtu (03/08/2024).

Dari Percakapan yang sudah TERSEBAR itu, pihak PANTARLIH sempat menayakan hal itu secara pribadi melalui WhatsApp kepada Ketua Pantarlih namun JAWABAN itu sangat MENGEJUTKAN. Ketua PPS langsung mentanggapi itu dengan bernada, “Gak USAH di data yang MENINGGAL”.

Petugas PANTARLIH yang TAKUT namanya disebutkan itu mengatakan dan membenarkanya ada warga di wilayah Kelurahan Delpenang ada yang meninggal di saat dicoklit. “Iya mas ada yang meninggal di saat saya MENCOKLIT di setiap rumah warga.Di situ, kami memberikan INFORMASI itu langsung kepada Ketua PPSnya. tapi INTRUKSI itu jangan DIDATA yang MENINGGAL. Jadi saya NGIKUT saja dikarenakan saya selaku bawahannya,”ungkapnya.

RISKI Amanta selaku PKD Kelurahan Delpenang juga membenarkan adanya DATA PEMILIH yang MENINGGAL tidak DIDATA tersebut. Hal itu, juga disampaikan melalui Rapat Pleno DPHP di Kelurahan setempat. Akan tetapi, pihak PPS tetap memberikan KETERANGAN PALSU. “Setelah kami BAHAS di Rapat Pleno tadi siang di Kelurahan Delpenang, pihak PPS tidak mengakuinya hal itu,”lanjutmya.

Sementara Ketua PPS Kelurahan DELPENANG Sampang menjelaskan, “tidak mengintruksikan hal tersebut. Melainkan jika pihak warga tidak bisa menunjukan AKTA KEMATIAN sebab kami tidak semerta merta MENDATA yang bersangkutan yang sudah meninggal, “jelasnya.

“Begini mas, bukan kita menganggap data yg di maksud untuk tidak dianggap meninggal akan tetapi, pada saat itu jikalau tidak salah informasi dari salah satu PANTARLIH tersebut bahwa pihak keluarga tidak bisa menunjukkan AKTA KEMATIAN. maka idak bisa serta merta untuk MENDATA yang bersangkutan MENINGGAL, “lanjutnya.

“Jadi disesuaikan terlebih dahulu disandingkan sama SIDALIH, kalau nanti data tersebut sampai DPS masih tercantum, dengan prosedur PENGADUAN masyarakat / pihak keluarga menunjukkan akta kematian baru kita bisa memproses, “tambahnya kepada pada WARTAWAN saat ditemui di Kantor Desa, 03/08/24. ROS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?