KABAR INDONESIA ONLINE
MISTERINVESTIGASI

Diduga Mark UP Dana COVID-19, DPD-GWI Lampung dan DPC GWI Tanggamus BERSATU Melaporkan OKNUM Kepala Pekon Gunung TIGA, Kecamatan ULU BELU ke APH

Lampung-KIO. Jajaran PENGURUS dan anggota DPC-GWI Tanggamus MENGKAWAL langsung Ketua DPD GWI Provinsi Lampung dan Ketua DPC-GWI Tanggamus aecara Bersama-sama BERSATU melaporkan Oknum Kepala Pekon (Desa) atau KAKON Gunung TIGA Kecamatan ULU BELU Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pada hari Selasa 6 AGUSTUS 2024.

Berdasarkan HASIL temuan dan laporan tentang Pengaduan Masyarakat (DUMAS) serta beberapa Awak Media yang TERGABUNG di Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC-GWI) Kabupaten Tanggamus bersama Tim Investigasi GWI yang turun langsung Ke lapangan, menemukan dugaan adanya Mark Up anggaran DanDes.

Setiap titik ITEM kegiatan pekerjaan Pekon Gunung TIGA Kecamatan ULU BELU Kabupaten Tanggamus melalui KONFIRMASI dan WAWANCARA secara langsung menghaslkan keterangan dari berbagai NaraSumber Masyarakat serta Perangkat Desa Gunung TIGA Kecamatan ULU BELU Kabupaten Tanggamus Povinsi Lampung yang TAKUT nama atau identitasnya menjelaskan adanya dugaan tersebut.

Selanjutnya berdasarkan Data Laporan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tentang Realisasi Anggaran dalam Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021, 2022, 2023 di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ditemukan Adanya Indikasi dalam Merealisasikan Anggaran Dana Desa (DD) dan Terindikasi Kegiatan FIKTIF.

Indikasi Mark Up diduga tidak sesuai situasi/dalam keadaan Wabah Covid-19 dalam pengganggaran kegiatan. Di tempat berbeda dikatakan Ketua DPD-GWI Provinsi Lampung JUNAIDI, saat dimintai keterangan oleh Awak Media. Dalam Penyampaiannya Ketua DPD GWI Provinsi Lampung IKUT Turun Langsung berdasarkan Permintaan (atensi) dari DPC GWI Tanggamus.

Ada beberapa TEMUAN beberapa Awak Media yang tergabung di organisasi Profesi Wartawan. Lebih Lanjut dikatakan JUNAIDI dalam rangka mendorong terbentuknya Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam merealisasikan dan pengelolaan dalam pelaksanaan secara Efektif, Efesien, Transparan, Akuntabel, Partisifatip, Tertib, Disiplin Anggaran, Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)

Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia ( DPD-GWI) provinsi Lampung dan DPC GWI kabupaten Tanggamus provinsi Lampung Ikut serta dalam Partisipasi dan mendukung sepenuhnya program program kinerja Pemerintah yang SAH, Mencermati, Menyikapi, Memantau dan Mengawal KEBIJAKAN Pemerintah dan melakukan Koordinasi, Kontrol Sosial, Sufervise, Investigasi, Peliputan, Wawancara.

Semua GIAT terhadap Pejabat Pemerintah, Swasta, Masyarakat yang diduga menyalah gunakan WEWENANG dan JABATAN yang dilakukan oleh Oknum terhadap Aset Negara dan kerugian Uang Negara, “Kami Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) ikut berperan serta bersama masyarakat melaporkan dan akan berkoordinasi kepada Instansi Pemerintahan, *ucapnya.

“Selanjutnya ke Institusi Penegak Hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Indonesia sebagai mana yang telah DIAMANATKAN berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 111 dan UU yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), “lanjut JUNAIDI.

Hal senada pun disampaikan selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tanggamus dalam hal PELAPORAN mengawal langsung dan mendampingi Ketua DPD GWI Provinsi Lampung melaporkan Oknum Kepala Pekon (kakon) Gunung Tiga, Kecamatan ULU BELU kabupaten Tanggamus ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Sedangkan, C/Q Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan ditembuskan surat Laporan Pengaduan disampaikan di Gubernur Lampung, Polda Lampung, Kajati Lampung, Ombudsman Provinsi Lampung, Bupati Tanggamus, Ketua DPRD Tanggamus, Kajari Tanggamus, Polres Tanggamus, DPMD Tanggamus, DPP GWI di Jakarta.

Lebih lanjut dikatakan, DARWIN sebagai Ketua DPC GWI Tanggamus meminta kepada Aparat Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar kiranya segera menindak lanjuti surat laporan pengaduan GWI dan mentindak TEGAS, serta memproses sesuai dengan Kewenangan Standar Operasional Prosedur (SOP), “ujarnya.

Agar di BUMI “BEGAWI JEJAMA” Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Bersih dari Penyalahgunaan, Penyelewengan Dana Desa (DD),dan Anggaran yang tercantum dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001, “pungkasnya. (JN/Darwin/Tim Investigasi GWI Lampung).  MAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?