Dana BOS Tidak CUKUP, SMPN-1 KertoSono NGANJUK Minta SUMBANGAN Dalam Rangka RAYAKAN HUT-RI ke 79 Kepada WALI MURID Sebesar Rp. 80 RIBU
Nganjuk-KIO. Padahal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PerMenDikBud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah JELAS mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah baik SMPN atau SMAN namun penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan AZAS Gotong Royong apalagi dalam dalam rangka RAYAKAN Hari ULANG Tahun REPUBLIK Indonesia (HUT-RI) yang ke 79 tahun 2024 ini. Dalam PerMenDikBud tersebut, Komite Sekolah memang DIPERBOLEHKAN melakukan PENGGALANGAN DANA berupa SUMBANGAN Pendidikan, BANTUAN Pendidikan dan bukan PUNGUTAN. Nah, Juknis dana Bos 2024 dapat DIPANTAU lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Seperti yang DIKUTIP dari LAMAN PerMenDikBudRisTek 63 Th 2023 pada Petunju Teknis (JUKNIS) pada BOSP 2024 Rincian komponen penggunaan dana BOS kinerja sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak terdiri dari: Pengembangan SDM, Pembelajaran kurikulum merdeka. Digitalisasi sekolah, Perencanaan Berbasis Data. Sedangkan rincian komponen penggunaan dana BOS kinerja sekolah yang memiliki PRESTASI mencakup: Asesmen dan Pemetaan TALENTA, Pelatihan dan Pengembangan Talenta, Pengembangan MANAJEMEN dan EKOSISTEM sert Pembinaan dan Pengembangan PRESTASI. Adapun rincian komponen penggunaan dana BOS kinerja sekolah yang memiliki KEMAJUAN TERBAIK dibagi menjadi: Pembelajaran Kurikulum MERDEKA, Perencanaan Berbasis Data. Sementara komponen PENGGUNAAN dana BOP demi Kesetaraan KINERJA Sekolah yang memiliki KEMAJUAN TERBAIK juga dibagi ke dalam 2 hal yang sama, yakni: Pembelajaran Kurikulum MERDEKA dan Perencanaan Berbasis Data
Sebagai informasi bagi pembaca PERBEDAAN antara SUMBANGAN dan PUNGUTAN agar MASYARAKAT benar-benar PAHAM beda di antara keduanya. Pertama adalah SUMBANGAN Pendidikan adalah PEMBERIAN berupa UANG/BARANG/JASA/ dari peserta didik, orang tua/wali murid, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara SUKARELA dan INGAT tidak MENGIKAT satuan pendidikan manapun tanpa menyebutkan NOMINAL. Kedua adalah PUNGUTAN Pendidikan adalah PENARIKAN (permintaan) berupa UANG oleh SEKOLAH kepada peserta didik, orang tua/wali murid dan INGAT yang bersifat WAJIB bahkan MENGIKAT serta tercantum JUMLAH atau NOMINAL Harga disebutkan serta JANGKA WAKTU juga DITENTUKAN.
Dikonfirmasi terkait Surat Edaran berisi meminta SUMBANGAN secara SUKARELA namun BERNILAI Nominal Rp. 80 RIBU yang telah disampaikan oleh pihak SMPN-1 KertoSono Kabupaten Nganjuk kepada para WALI Murid Kepala SMPN-1 yakni Drs. MURTAJI melalui Kasi Hubungan Masyarakat (HuMas) ENDANG menjelaskan, ”kami memang membuat SURAT EDARAN untuk menggalang SUMBANGAN dari para WALI Murid dengan TU7UAN agar semua acara dalam sambut HUT-RI ke 79 agar TERPENUHI sebab banyak lomba yang akan kami GELAR di antaranya yang paling besar biaya adalah LOMBA SELAM AIR selain lomba tradisional pendukung yakni Tari, Balap Karung, Lomba Makan Kerupuk, Tarik Tambang dan Lomba Bawa Kelereng. Lalu DITAMBAH biaya untuk acara Pawai atau Karnaval, Hiburan Pentas Seni, ”ungkapnya. Saat ditanya apakah Dana BOS yang diberikan dari PEMERINTAH tidak CUKUP ?, ENDANG tidak menampikkan dan menjawab dengan menganggukkan kepala seolah menjawab IYA (tidak CUKUP).
Padahal Dana BOS (Bantuan OPERASIONAL Sekolah) dianggarkan negara untuk meringankan BEBAN BIAYA Operasi Sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk membebaskan pungutan bentuk apapun bagi peserta didik atau orang tua / WALI Murid yang tidak MAMPU baik itu pada jenjang SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dan tentu saja Dana BOS dapat DIMANFAATKAN untuk berbagai KEPERLUAN, termasuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus. Berikut beberapa INFORMASI terkait penggunaan dana BOS yang DIKUTIP dari LAMAN KeMenDik terkait SUMBANGAN untuk acara peringatan HUT-RI seperti Lomba dan Kegiatan Tradisional lainya.
Dana BOS dapat digunakan untuk mengadakan lomba-lomba tradisional dalam rangka sambut HUT-RI seperti balap karung, bakiak atau lomba kelereng dan lainya. Penggunaan dana BOS juga dapat digunakan untuk membeli sarana lomba seperti karung goni, bakiak dan hadiah untuk para PEMENANG, biaya UPACARA BENDERA serta PAWAI KARNAVAL. Lain itu penggunaan dana BOS juga dapat digunakan untuk BIAYA perlengkapan upacara, dekorasi, dan kostum peserta pawai, malam hiburan sambut HUT-RI serta Pentas Seni. Dana BOSS juga dapat digunakan untuk Sewa Panggung, Sound System dan HONOR untuk PENAMPIL. Namun INGAT yang PENTING penggunaan dana BOS harus TRANSPARAN dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam temuan TIM Investigasi tentang SUMBANGAN adalah tanpa menyebut NOMINAL dan WAKTU sumbangan tersebut harus diberikan dari para WALI Murid sedangkan PUNGUTAN sebaliknya.
Di tengah persoalan keterbatasan akses, sekolah yang merupakan INSTITUSI PENDIDIKAN tempat siswa menimba ILMU dan mengasah NILAI Integritas masih terkontaminasi PRAKTIK Pungutan Liar (PungLir). Mirisnya lagi, sejumlah kasus PungLir di SEKOLAH yang terungkap menunjukkan PungLir terjadi mulai dari tahap Penerimaan Peserta Didik Baru secara ONLINE (PPDB-OL) hingga pengambilan IJAZAH kelulusan. PungLir adalah perilaku KORUPTIF yang perlu DILAWAN sebab PungLir apa lagi di sekolah dapat membuat AKSES PENDIDIKAN menjadi lebih MAHAL dan tidak menutup kemungkinan PungLir dapat mengakibatkan putusnya AKSES warga terhadap PENDIDIKAN. Lebih PARAH lagi, PungLir dan segala bentuk KORUPSI di sekolah dapat membuat peserta didik yang merupakan Generasi Penerus Bangsa, semakin AKRAB dengan perilaku KORUPTIF. Hal ini sesuai dengan PESAN yang disampaikan dari LAMAN Indonesia Corruption Watch (ICW) yakni 2024 ICW melawan PUNGLIR di sekolah. HER-DIT-DIK