Marak PenyalahGunaan Surat REKOMENDASI SOLAR SubSidi di TUBAN Digunakan Sebelum Masa BERLAKU, DisKanLut Tuban : Tuding SPBU yang MELAYANI Kurang JELI
Tuban-KIO. Berbagai macam CARA dan MODUS (Modal Dusta) yang digunakan para MAFIA SOLARMEN (penimbun/pemain solar) demi mendapatkan KEUNTUNGAN luar biasa setelah DIJUAL ke PABRIK atau INDUSTRI dengan Harga Standart sedikit MIRING membuat siapapun TERGIUR untuk menjadi PEMAIN SOLAR alias SOLARMEN ini. Tak terkecuali oknum LURAH sekitar yang MEMBUATERBITKAN surat REKOM isi SOLAR SubSidi untuk NELAYAN juga PETAMBAK ataupun PETANI.
Bahkan ada yang lebih MIRIS lagi dari oknum di Dinas Perikanan dan Kelautan (DisKanLut) Kabupaten TUBAN atau sekarang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan (DKP2P) Kabupaten Tuban DIDUGA juga IKUTAN bermain bak SOLARMEN dengan cara memberikan surat REKOMENDASI isi SOLAR SubSidi agar dapat DIGUNAKAN bagi para NELAYAN dan PETANI sebelum masa BERLAKU AKTIF atau DISALAHGUNAKAN sebelum tanggal BERLAKU berjalan.
Di SPBU Jalan Raya TUBAN – SEMARANG atau lebih tepatnya di Desa MANUNGGAL Kota Tuban ini melayani PENGISIAN Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR walau Surat REKOM isi SOLAR tersebut sebelum TANGGAL masa berlaku AKTIF yakni 09/08/24 digunakan 06/08/24 bagi SOLARMEN bernama SANUSI melalui SURUHAN (pesuruh) harian LEPAS bernama KHOIRUL SUTOPO berbekal SURAT KUASA demi mengambil (NGANGSU).
Saat ditemui di SPBU Manunggal salah satu karyawan berinisial AD dan AG menjawab terkait PELANGGARAN yang telah mereka lakukan, ”SPBU ini (Desa Manunggal) tidak mempunyai PENGAWAS alias tak BERTUAN, mas, ”jawabnya dengan nada bimbang. Lalu saat ditanya jika tak bertuan atau tidak ada yang punya lalu yang MENGGAJI kalian SIAPA, ”pengawas sudah KELUAR dari pekerjaan di SPBU ini, mas, ”tambahnya semakin membingungkan WARTAWAN Investigasi media ini.
Selanjutnya di tempat lain PIPIN Diah LaraSati selaku Kepala Bidang (KaBid) Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan (DKP2P) Kabupaten Tuban yang sempat DITEMUI awak media terkait temuan ini mensyarankan dan memberi PETUNJUK untuk menemui LINGGO Indarto selaku Kepala Bidang (KaBid) Perikanan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban yang bertanggung jawab PENERBIT surat REKOM isi SOLAR itu.
LINGGO menjelaskan, ”surat REKOM itu ASLI, bukan TIRUAN hasil PEMALSUAN, mas berdasarkan data (berkas) PEMOHON di dalam SERVER kami secara ONLINE. Memang kami yang TERBITKAN soal masa BERLAKU yang DISALAHGUNAKAN adalah KESALAHAN dari pihak SPBU (Desa Manunggal) kenapa MAU MELAYANI dan kurang JELI, mas, ”tampisnya kepada Insan PERS saat ditemui di ruang kerjanya dengan didampingi DUA orang STAF Ahli IT, 06/08/24.
INFORMASI yang telah ditemukan di lokasi di SPBU Manunggal surat REKOM isi SOLAR Subsidi atas nama SISWOYO yang DIDUGA telah DISALAHGUNAKAN oleh SANUSI melalui KHOIRUL SUTOPO sesuai Surat Kuasa seharusnya DIGUNAKAN pada tanggal, 09/08/24 namun telah digunakan untuk CURI START pada tanggal 06/08/24 dari 09/08/24 dalam hal ini seharusnya pihak DKP2P Kabupaten TUBAN mengambil tindakan TEGAS dengan MENCABUT kembali surat REKOM tersebut.
Karena JELAS apapun ALASANYA telah DISALAHGUNAKAN bukannya MENTUDING pihak SPBU Manunggal kurang JELI. Apalagi diketahui KHOIRUL SUTOPO saat dikonfirmasi lewat telepon WA menjelaskan bahwasanya namanya telah DICATUT dan diduga DISALAHGUNAKAN dalam Surat Kuasa BERMATERAI berkekuatan HUKUM oleh SANUSI dari REKOM milik SISWOYO karena KHOIRUL SUTOPO tidak merasa pernah bermain sebagai SOLARMEN di wilayah TUBAN.
Terkait temuan ini Untung Setiawan selaku Ketua Umum LBH – LANDAS angkat bicara, ”soal temuan ini kami akan MELAPORKAN ke PENGADUAN Masyarakat (DuMas) tentang REKOM SOLAR ke NorSel WhatsApp (WA) Kemen PAN-RB dan ke Dinas KELAUTAN dan PERIKANAN Jawa Timur. Soal SPBU yang melayani juga akan kami LAPORKAN ke PERTAMINA lewat NorSel WhatsApp (WA) PENGADUAN SPBU, ”ujarnya. HEL-DIT-HER