Ada DELAPAN Napi Langsung BEBAS dari RATUSAN NAPI Lapas Lamongan yang Terima REMISI 17 Agustus 2024
Lamongan-KIO. Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 dan 8 orang diantaranya langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Lamongan.
MAHRUS,mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. “Total warga binaan kita yang menerima remisi ada 8 orang, pemberian remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,”ungkap MAHRUS.
Besaran remisi kepada Warga Binaan Lapas Lamongan ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024. Pemberian remisi ini merupakan bentuk APRESIASI dan PENGHARGAAN negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen.
Merka yang telah mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. HER