KABAR INDONESIA ONLINE
HUKRIM

Polsek KUTA Berhasil Tangkap OKTAVIANUS Si Tukang JAMBRET Kalung JUMALIA Seorang Ibu PEDAGANG NASI

BALI-KIO. Seorang Pria PENGANGGURAN diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta karena telah MENGAMBIL PAKSA (jambret) kalung emas milik seorang IBU pemilik Warung Nasi di jalan PATTIMURA Legian Kuta Badung Bali. Peristiwa ini terjadi pada Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 wita saat korban bernama JUMALIA
(50) bekerja di warung miliknya datang seorang pria yang tidak DIKENAL korban kemudian mendekati Jumalia (korban).

Saat itu korban sempat menoleh dan mengira pria tersebut akan membeli nasi tetapi malah MENARIK paksa kalung emas yang korban pakai saat itu lalu KABUR menggunakan motor Honda Scoopy Merah Hitam. Menurut Kapolsek Kuta AKP. I Ketut AGUS Pasek Sudina, S.I.K.,M.H. Selasa (20/8/24) usai mengalami kejadian tersebut korban langsung MELAPOR ke Polsek Kuta dan Korban KEHILANGAN kalung emas seberat 19.840 gram dengan total KERUGIAN sebesar Rp.13 juta.

“Unit OPSNAL langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Kuta Iptu. ANGGI Wahyu RomaDhoni, S. Tr. K. memdatangi TKP (Tempat KEJADIAN Perkara) dan melakukan PENGECEKAN selang beberapa jam setelah KEJADIAN keberadaan PELAKU akhirnya diketahui berada di jalan Legian Kuta Badung dan tim BERHASIL mengamankan pelaku, “ungkap AKP. I Ketut AGUS Pasek Sudina, S.I.K.,M.H. selaku Kapolsek Kuta.

“Pelaku bernama OKTAVIANUS Tarigan (26) asal Sumatera Utara yang tinggal di daerah Legian,Kuta, usai DITANGKAP dan saat DIINTEROGASI Pelaku mengakui telah melakukan JAMBRET Kalung Emas terhadap korban si JUMALIA dan pelaku mengakui perbuatannya seorang diri dan saat beraksi pelaku menggunakan sepeda motor,” lanjut AKP. Agus kepada Awak Media saat ditemui di Mapolsek Kuta.

“Pelaku bernama OKTAVIANUS Tarigan mengatakan pada PENYIDIK bahwa perbuatannya dilakukan karena DIPICU Faktor Ekonomi demi mempenuhi KEBUTUHAN sehari-hari. Barang bukti yang berhasil DIAMANKAN berupa 1 buah KALUNG EMAS dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Hitam tanpa Plat atau NoPol. Untuk KORBAN juga mengalami TRAUMA dan KETAKUTAN dengan PERISTIWA tersebut. Terhadap PERBUATAN pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ANCAMAN hukuman paling lama 5 tahun penjara, “tambah Kapolsek. HER-DIT-HEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?