NATURAL Spa Body TREATMENT dan Massage RELAXATION, Diduga Jadi Ajang Pijat PLUS Terselubung, Berikut Penelusuran KIO di LOKASI yang LENGKET dan KENTAL itu
Kediri-KIO. Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) yang terletak di kawasan Kediri Kota dan di wilayah HUKUM Polres Kota Kediri tampaknya mulai dilanda CEMAS dengan adannya PANTI PIJAT PLUS yang tak kunjung terselesaikan. Pasalnya, Wilayah yang tertkenal sebagai TERTUA dan TERKAYA di INDONESIA kini mulai menjadi lokasi usaha PROSTITUSI berkedok JASA PIJAT dan SPA. Investigasi ini mulai MENELUSURI ketika tidak ada Peraturan Daerah yang MENGATUR atas KETENTUAN dan KETERIBAN umum.
Para pejabat di KOTA ini pun seolah ANGKAT TANGAN untuk memberantas BISNIS yang LENGKET dan KENTAL dengan DOSA bahkan DILARANG oleh ajaran AGAMA apapun itu. Nah di RUKO itu memang tidak TERPAMPANG tulisan apapun hanya LOGO yang APIK dengan bertuliskan NATURAL yang mungkin DIDUGA untuk MENUTUPI atau KECURIGAAN masyarakat tentang RUKO apa itu ?.
Di lokasi tersebut KIO mencoba menelusuri PEMILIK ruko dan BERHASIL mengkantongi sebuah nama yakni IMAM (bukan nama asli). namun sayangnya IMAM ini tidak ada di tempat, entah menghindar atau menyamar di antara salah satu KARYAWAN di antara KARYAWATI yang ada di dalam ruko itu. IMAM mejelaskan secara gamblang bagai mana ia dapat menjalankan bisnis itu dengan MULUS. Sebenarnya memang DILARANG, mas asal saling MEMPAHAMI saja dengan pihak APARAT di sini, “ungkapnya, 05/09/24
Ia melanjutkan, “kami mempasang TARIF sama bagi PELANGGAN yang datang Rp. 150 ribu perjam tapi kalau yang masih MUDA (di bawah umur-red) biasannya tarif plusnya di atas Rp. 400 ribu kalau yang 25 tahun ke atas bisa kena Rp. 200 ribu tapi ada HARGA LEBIH untuk LAYANAN LEBIH dalam DUNIA PIJAT PLUS ini seperti FUCK Job (FJ), BLOW Job (BJ) dan HAND Job, “lanjutnya pada KIO yang menyamar sebagai PASIEN baru datang dari SuraBaya di Natural SPA ini.
Lemahnya HUKUM yang tidak dapat BERTINDAK mengatasi PROSTITUSI terselubung di lingkungan Simpang Lima Gumul Kota Kediri membuat IMAM semakin merasa AMAN dan LANCAR saja dalam menjalankan Bisnis LENDIR yang MENJIJIKAN ini. NATURAL Spa yang berlokasi di jalan ARCA Totok Kerot Kota KEDIRI ini juga diduga MEMPERKEJAKAN wanita di bawah umur dan informasi yang didapat dari MASYARAKAT sekitar mengharapkan agar para PENEGAK hukum segera mentindak lanjuti dugaan tempat PROSTITUSI yang BERKEDOK sebuah SPA Body TREATMENT dan Massage RELAXATION itu.
Sebab JELAS bahwa PERDAGANGAN wanita di bawah umur di Indonesia DIATUR oleh beberapa undang-undang yang BERTUJUAN untuk MELINDUNGI anak-anak dan perempuan dari EKSPLOITASI dan PERDAGANGAN MANUSIA. Berikut adalah beberapa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang ini mengatur berbagai ASPEK terkait perdagangan manusia, termasuk perdagangan anak dan perempuan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 297, yang mengatur hukuman bagi PELAKU perdagangan anak dan wanita di bawah umur dengan ANCAMAN hukuman PENJARA hingga ENAM tahun lalu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan PERUBAHAN atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal 76 I Jo Pasal 88 dari undang-undang ini menyebutkan ANCAMAN penjara paling lama 10 tahun dan DENDA paling banyak Rp 200 JUTA bagi PELAKU perdagangan anak. HER-HEL