KABAR INDONESIA ONLINE
MISTERINVESTIGASI

Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas II-A Sidoarjo Diduga BEBAS Menggunakan HandPhone di Dalam LAPAS

Sidoarjo-KIO. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di LAPAS Kelas II-A Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, DIDUGA BEBAS menggunakan Telepon Seluler (PonSel) atau HandPhone di dalam Lapas. Dugaan tersebut TERBUKTI setelah salah satu WBP yang merupakan NaraPidana (NAPI) perkara NARKOTIKA dengan sangat mudah BERKOMUNIKASI mengunakan HandPhone (HP) di dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo, (17/09/2024).

Hai ini jelas MELANGGAR Pasal 4 huruf J PerMenKumHAM 6/2013 yang berbunyi, “Setiap NaraPidana atau Tahanan DILARANG memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik seperti PEREKAM, telepon genggam, pager dan sejenisnya”.”Ada ratusan WBP di dalam sini, mas yang memiliki HP atau dalam LAPAS, rata rata DIGUNAKAN untuk berbuat tindak PIDANA seperti halnya melakukan AKSI Penipuan, Perjudian atau Transaksi yang lain, “ungkap WBP yang TAKUT namanya disebutkan.

BEBAS Lepas Kontrol para NAPI yang menggunakan HP ini tak LEPAS dari LEMAHNYA sebuah PENGAWASAN dan TERKESAN adanya PEMBIARAN dari APARAT dari dalam LAPASidoarjo. “Untuk itu, kami meminta kepada Kantor Wilayah (KanWil) KemenKumHAM agar segera BERTINDAK dengan membentuk tim RAZIA HandPhone di dalam LAPAS Kelas II-A Sidoarjo itu. Selain itu, kami HARAPKAN KanWil KemenKumHAM juga segera MENGEVALUASI kinerja KALAPAS Kelas II-A Sidoarjo yang LEMAH dalam melakukan PENGAWASAN terhadap anggotanya, “ucap Untung Setiawan selaku Ketua Umum LBH-LSM LanDas. RED-AKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?