Beri PEMAHAMAN tentang HUKUM dalam KUHP, Kapolsek MENGWI Menjadi NaraSumber Akibat dari TINDAK PIDANA Terkait KARYAWAN dalam Tenaga Kerja
BALI-KIO. Bertempat di PT. IndoMarco PrismaTama TBK Mengwi di Jalan Raya MENGWI No. 17, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan MENGWI Kabupaten BADUNG Provinsi BALI. Kapolsek Mengwi KOMPOL I Ketut ADNYANA T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M Menjadi NaraSumber tentang Tindak Pidana Terkait Karyawan dalam Tenaga Kerja pada hari Selasa 08 Oktober 2024 Pukul 13.00 WITA. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah DBM PT. IndoMarco PrismaTama yakni ENDI Yanuar PRATAMA beserta Staf PT. IndoMarco PrismaTama dan para KARWAYAN IndoMarco yang berjumlah kurang lebih 200 Orang.
Kegiatan yang diawali dengan PERKENALAN diri dari Kapolsek Mengwi dan selanjutnya paparan tentang tindak pidana terkait karyawan dalam tenaga kerja dengan memberikan PENGERTIAN tentang Tindak Pidana sebab Tindak Pidana adalah TINDAKAN atau PERBUATAN yang dapat dikenakan SANKSI pidana oleh undang- HUKUM pidana, melanggar hukum pidana, dan dilakukan dengan KESALAHAN oleh seseorang yang dapat bertanggung jawab. “Suatu contoh pekerjaan ini sangat RISKAN terjadinya tindak pidana seperti Pencurian, Penipuan, Penggelapan, PERUSAKAN, PENGANIAYAAN, PERJUDIAN dan lainnya, “tutur KOMPOL I Ketut ADNYANA.
Ia melanjutkan, “penyebab terjadinya tindak pidana karena ada NIAT dan KESEMPATAN dari PELAKUNYA dari bertemunya niat dan kesempatan itulah akan menjadi tindak pidana seperti PENCURIAN dan PENGGELAPAN dan Tindak Pidana terhadap Barang Pencurian sesuai dalam Pasal 362 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi orang atau pelaku yang dengan SENGAJA mengambil BARANG baik itu SEBAGIAN atau seluruhnya MILIK orang lain yang dengan melawan HUKUM ataupun HAK tanpa SEPENGETAHUAN alias SEIJIN pemilik barang, “lanjut KOMPOL I Ketut ADNYANA.
“Contoh mengambil barang GUDANG atau UANG KAS dan lainya dapat DIANCAM dengan pidana PENJARA maksimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup atau hukuman mati sedangkan Ttndak pidana terhadap barang atau PENGGELAPAN dengan PEMBERATAN pada Pasal 372 / 374 KUHP bagi orang atau pelaku yang mengambil barang baik itu sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan melawan hukum atau hak tanpa sepengetahuan seijin pemilik barang ada padanya bukan karena KEJAHATAN. Contoh si karyawan gudang, karyawan Bagian Keuangan yang merupakan pelaku bekerja atau mendapatkan upah dengan pemberatan maka akan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 4 hingga 5 tahun, “tambah KOMPOL I Ketut ADNYANA.
Masih KOMPOL I Ketut ADNYANA, “penyebab terbesar terjadinya Tindak Pidana seperti Pinjaman ONLINE itu Persyaratannya mudah tidak perlu JAMINAN, tidak perlu SURVEY, Bunga yang Tinggi serta banyak PINJOL ILEGAL dan karena TERDESAK untuk MEMBAYAR bunga dan kewajiban pinjol, pelaku akhirnya NEKAT untuk melakukan tindak pidana untuk mendapatkan UANG dengan cara CEPAT. Penyebab terbesar terjadinya tindak pidana Judi ONLINE adalah mudah diakses, bisa dilakukan di mana saja, segala jenis JUDI adalah TINDAK PIDANA. Bagi para BANDAR dan PEMAIN bisa DIHUKUM sesuai Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 Tahun pelaku yang KECANDUAN Judi ONLINE yang masih NEKAT untuk melakukan tindak pidana untuk mendapatkan UANG dengan CEPAT, “jelasnya.
Kapolsek Mengwi juga menghimbau kepada pegawai PT. IndoMarco PrismaTama jangan sampai terlibat PINJAMAN dan Judi ONLINE karena berdampak NEGATIF dari judi online sangatlah besar, mulai dari KERUGIAN finansial, GANGGUAN Psikologis hingga tindakan KRIMINAL. “kami ingatkan kembali, karena kami sering ada laporan KELUHAN dari PELANGGAN jangan sampai KARYAWAN memainkan KITIR bukti pembelanjaan yang dapat MERUSAK citra perusahaan tersebut, “pungkas KOMPOL I Ketut ADNYANA kepada para karyawan PT. IndoMarco PrismaTama yang diakhiri dengan SESI FOTO bersama pada pukul 13.31 WITA dan berlangsung dengan tertib, aman dan lancar. HER-HEL




