Beredar BERITA Seorang PENGACARA yang ANIAYA dan SIKSA Tahanan SatResNarkoba Polres PASURAN, Begini JAWABAN dari TERDUGA Pengguna SABU itu ?
Pasuruan-KIO. Acungan JEMPOL perlu DIANGKAT ini tampaknya kepada SatResNarkoba Polres Pasuruan, pasalnya, terpaan KABAR BOHONG alias BarHong atau istilah kerennya sekarang HOAX yang ditayangkan oleh salah satu media ONNLINEWS tampak dianggap sebagai hanya ANGIN LALU saja. Memang SANTER pemberitaan terkait adanya PERCAKAPAN (chat) WhatsApp (WA) yang mengaku ISTRI salah seorang TERDUGA dari PENGGUNA narkotika jenis SABU berinisial MB yang TERTANGKAP pada hari Kamis (15/09/2024) pada pukul 21.00 lalu. Ikut INFORMASI yang UNIK namun MENARIK ini.
Dalam CHAT tersebut, berisi PESAN yang menceritakan MB telah DITANGKAP oleh PETUGAS dan sempat DIANIAYA selama 3 hari oleh ANDIK dengan cara DIPUKULI dibagian PIPI, DITENDANG dibagian PANTAT hingga DILUDAHI. Tak hanya itu, ANDIK juga sempat diduga mendapat FITNAH dengan meminta kepada ISTRI terduga MB sejumlah uang untuk biaya rehab sebesar Rp. 50.000.000, hingga DITUDUH akan mempindahkan MB ke NusaKambangan jika pihak keluarganya tidak MEMBAYAR.
Adanya berita tersebut langsung DITANGGAPI oleh ANDI IsmaWan, SH selaku orang yang namanya DICATUT dalam pemberitaan tersebut. Tak ada nada GERAM, namun ANDI (andik) justru menganggap BERITA tersebut sebagai ANGIN LALU. “Seharusnya PENULIS berita atau oknum WARTAWAN itu MENCARI kebenaran akan ISU yang BEREDAR, mas walaupu BUKTI atau BAHAN pemberitaan telah DIKANTONGI yang namanya JURNALIS itu harus KONFIRMASI pada ke DUA belah PIHAK atau lebih dari SATU NaraSumber bahkan kalau bisa berbagai SUMBER , “ucapnya.
Ia melanjutkan, “terlebih dulu kepada saya atas nama yang DICATUT dalam pemberitaan SEPIHAK itu, mas atau cari INFORMASI langsung pada PETUGAS POLISI yakni dengan Kasat atau Kanit SatResNarkoba Polres Pasuruan. Mungkin ini hanya KABAR angin yang LEWAT dan saya rasa tidak perlu DITANGGAPI karena tidak benar alias berita HOAX, “lanjut ANDI IsmaWan SH kepada Insan PERS saat ditemui di kantornya.
Sementara itu MB yang ditemui AWAK MEDIA di rumahnya dan sempat menjalani REHABILITASI tersebut justru mengaku merasa sangat terbantu oleh ANDIK. Bahkan MB mengaku tidak pernah ada KEKERASAN atau PENGANIAYAAN saat penangkapan terhadap dirinya berlangsung. “Piye Toh WARTAWAN itu, TULIS berita katanya saya DIPUKULI oleh Pak Andik itu tidak BENAR. Justru saya merasa TERBANTU dengan adanya Pak Andik yang mengupayakan saya agar bisa DIREHAB tanpa BIAYA sedikitpun loh mas. BUKTINYA saya sudah selesai REHAB dan sudah PULANG, mas, “ungkapnya.
Bahkan istri MB yang berinisial S juga menyangkal bahwa dirinya tidak pernah mengirim chat WhatsApp apapun dan kepada siapapun saat MB ditangkap sampai keluar dari Panti Rehabilitasi. “Tidak pernah saya chat seperti itu pak, justru saya malah berterima kasih kepada Pak ANDIK dan Mas ADI karena sudah MEMBANTU keluarga dalam pengurusan mas MB suami saya di saat REHAB, “jelas S saat DITEMUI dan DIKONFIRMASI oleh Juru Kabar di rumahnya.
Terpisah KaSatResNakoba Polres Pasuruan yakni Iptu. AGUS YuliAnto melalui pesan WhatAapp (WA) juga telah memberikan lewat WA kepada Awak Media itu, “BAIK pak kami telah KLARIFIKASI berita tesebut dan tidak benar dari pihak tersangka ada LAWYER nya juga, sudah kami cek, trima kasih atas infonya, kami tidak menutup diri apabila ada berita berita yang kurang bertanggung jawab, “balas Iptu. Agus Yulianto KaSatResNakoba Polres Pasuruan
Sebelumnya SANTER pemberitaan berjudul, “Beredar CHAT di WhatsaApp, ISTRI minta KEADILAN, Suami DITANGKAP SatResNarkoba POLRES Pasuruan DISIKSA, DILUDAHI dan DIMINTAI uang 50 JUTA “. Ternyata setelah Awak Media melakukan PENELUSURAN langsung kepada keluarga MB, berita tersebut adalah BERITA HOAX. “Karena dari yang saya BACA apapun alasanya dari TEMUAN atau BAHAN suatu BERITA seorang JURNALIS harus berpegang TEGUH pada KODE ETIK JURNALSI (KEJ) jika akan mentulis BERITA atau INFORMASI yang akan DISAJIKAN serta DITAYANGKAN kepada MASYARAKAT yakni salah satunya harus NETRAL dan BERIMBANG tanpa KETERPIHAKAN, “pungkas ANDI IsmaWan. HEL