POLISI Cuma DIAM Saja Ada Sabung Ayam di Dusun PlosoRejo RT. 01 / RW. 01, Desa SumberAgung Kecamatan PlosoKlaten Kabupaten KEDIRI
Kediri-KIO. Maraknya JUDI sabung Ayam dan Dadu yang terjadi di wilayah hukum Polsek PlosoKlaten Polres KEDIRI Kabupaten Jawa Timur, kian merajalela pasalnya judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun PlosoRejo, Desa SumberAgung Kecamatan PlosoKlaten, Kabupaten KEDIRI, Provinsi Jawa Timur, hingga saat ini masih terus beroperasi NYARIS tak tersentuh HUKUM.
Dari data dan INFORMASI yang BERHASIL dihimpun media ini, di Rest Area sabung ayam nampak puluhan kendaraan motor yang diduga milik pemain dan penonton judi sabung ayam yang di parkir di halaman depan sabung ayam. Sabung Ayam tersebut diduga DIKELOLA oleh Mbah GIMAN ini memang beraktifitas tiap hari dan sering dihadiri oleh para PENJUDI asal luar KEDRI.
Salah satu warga yang berada di lokasi sabung ayam mengatakan, “arena judi sabung ayam tersebut setiap hari beroperasi, mas karena para pemain bukan hanya dari KEDIRI namun banyak juga dari luar KEDIRI, setiap hari ramai dan tanggal 1 Oktober 2024 lalu sempat mengadakan UNDANGAN dengan TARUHAN minimal TIGA juta dan DISEBAR lewat WA di status panitia penyelenggara sehingga banyak yang datang dari PENJURU Provinsi JATIM dan OMZET nya sangat besar hingga puluhan juta dalam sehari, “ucapnya warga sekaligus pemain ini yang TAKUT namanya DISEBUTKAN.
Di lokasi tersebut tak hanya PERJUDIAN jenis sabung ayam namun juga ada juga PRAKTIK judi Dadu, adanya aktifitas tersebut menjadi kontroversi di kalangan warga sekitar, lantaran lokasinya dekat pemukiman warga. Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Jenderal Polisi Drs. LISTYO Sigit Prabowo, M.Si., memperintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi.
Kapolri juga memperintahkan jajarannya untuk memberantas pihak-pihak yang mem-backing praktik perjudian, tak hanya bandar dan pelakunya. “Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online, ”kata Kapolri seperti dikutip Divisi Humas Polri melalui akun Instagramnya, beberapa waktu lalu.
Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang TERLIBAT dalam PERJUDIAN. Mirisnya meski sudah ada INSTRUKSI dari KAPOLRI, namun masih banyak ditemukan lokasi-lokasi yang DISINYALIR sebagai tempat ajang perjudian di wilayah KEDIRI yang membuat POLISI di wilayah Kabupaten KEDIRI ini DIAM saja tidak dapat BERBUAT apa apa. RED-TIM