POLRES Tanggamus GELAR Restorative Justice Bagi TERDUGA Penyalahgunaan NARKOTIKA Sebagai Upaya Wujudkan ASTACITA Presiden RI
Lampung-KIO. Polres Tanggamus melalui Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba) mengadakan pelaksanaan Restorative Justice (RJ) terkait kasus PENYALAHGUNAAN narkotika. Kasus ini MELIBATKAN terduga penyalahguna NARKOTIKA, AS yang mendapat REKOMENDASI rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Tanggamus. Restorative Justice ini juga merupakan WUJUD SatGas ASTACITA gagasan dari Presiden Republik Infonesia, PRABOWO Subianto yang disampaikan melalui Direktur Tindak Pidana Narkoba BaResKrim POLRI.
Pelaksanaan ASESMEN ini diadakan pada Senin, 28 Oktober 2024, di Kantor BNN-K Tanggamus, Banding Agung, Talang Padang. Kepala BNN Kabupaten Tanggamus. DIANI IndraMaya, S.Pd., M.Si., memimpin kegiatan asesmen MEDIS dan PSIKIATER terhadap terduga AS. Kasat ResNarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga NurJuanda, M.M mengatakan, “berdasarkan hasil asesmen, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa AS adalah PECANDU narkotika jenis SABU dengan kategori RINGAN, “ucap MIRGA.
Ia melanjutkan, “penggunaan narkotika pada dirinya BERSIFAT rekreasional tanpa INDIKASI keterlibatan dalam jaringan PEREDARAN Narkotika dan berdasarkan hasil assesmen tersebut, selanjutnya, pada Selasa, 29 Oktober 2024, kami SatResNarkoba Polres Tanggamus MENGGELAR perkara khusus di Ruang Gelar Polres Tanggamus. Dari hasil gelar perkara, tim memputuskan bahwa TERDUGA akan DIKEMBALIKAN kepada keluarganya untuk menjalani REHABILITASI rawat jalan di KLINIK Pratama BNN Kabupaten Tanggamus selama DELAPAN sesi pertemuan, “lanjut AKP Mirga NurJuanda mewakili KAPOLRES Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 30 Oktober 2024.
“Keputusan ini sesuai dengan hasil asesmen TAT yang merekomendasikan REHABILITASI rawat jalan sebagai langkah PEMULIHAN dan sebagai tindak lanjut dari KEPUTUSAN gelar perkara, Polres Tanggamus akan menyusun LAPORAN hasil PELAKSANAAN tugas dan berita acara PELEPASAN terduga penyalahguna narkoba, serta mengkeluarkan Surat Perintah PENGHENTIAN Penyidikan (SP3) untuk memberitahukan Kejaksaan Negeri terkait status penanganan kasus ini, “tambah kata AKP Mirga NurJuanda pada Insan PERS.
Masih AKP Mirga NurJuanda, “kegiatan Restorative Justice atau RJ ini DIHARAPKAN dapat menjadi UPAYA untuk memberikan KEADILAN sekaligus MEMBANTU pemulihan bagi PECANDU narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran, khususnya di wilayah Tanggamus, “jelasnya dalam keterangan RILIS pada Awak Media mewakili KAPOLRES Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., di Mapolres Tanggamus. MAD