Marak Tambang PASIR Tak BERIZIN dan Tetap BEROPERASI di Desa SUMENGKO Kecamatan KALITIDU Kabupaten BojoNegoro, Lalu Bagaimana dengan Penegakkan Hukum di sana?
BojoNegoro-KIO. Pertambangan merupakan Sumber Daya Alam yang tidak dapat DIPERBAHARUI sehingga harus DIKELOLA sebaik mungkin, EFISIEN dan TRANSPARAN serta memperhatikan DAMPAK lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut. Maraknya penambangan PASIR secara ILEGAL yang terjadi di Desa SEMENGKO Kecamatan KALITIDU Kabupaten BojoNegoro Provinsi Jawa Timur Negara Indonesia tentunya dapat menimbulkan KERUSAKAN lingkungan. TUJUAN dari INVESTIGASI ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis PENGATURAN dan PENEGAKAN hukum terhadap PELAKU tindak PIDANA penambangan pasir ILLEGAL di sana.
Hasil INVESTUGASI di lapangan pengaturan terhadap pelaku tindak pidana penambangan pasir illegal yaitu diatur dalam Pasal 158 yang berbunyi “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Hal ini agar penegakan hukum berjalan dengan baik dan menunjukkan KESERIUSAN pengadilan dalam mentangani PELANGGARAN terhadap undang-undang PERTAMBANGAN dan PERLINDUNGAN lingkungan. Pidana tambahan berupa KURUNGAN apabila DENDA tidak DIBAYAR yang mentegaskan bahwa KEPATUHAN terhadap HUKUM adalah hal yang tidak bisa DITAWAR.
Salah satu Pertambangan Galian C yang masih NEKAT beroperasi DIDUGA tak memiliki izin lengkap, AKTIFITAS tambang Galian C yang diduga ILEGAL tersebut berada di Wilayah Hukum Polres BojoNegoro hingga saat ini belum juga ada tindakan TEGAS serta PENERTIBAN dari Aparat Penegak Hukum (APH) membuat semakin marak tak hiraukan keluhan warga setempat dan seolah Kepala Desa terdiam terhadapa pertambangan tersebut yang terletak di Desa SUMENGKO Kecamatan KALITIDU, Kabupaten BojoNegor dan sangat MERESAHKAN sekalgus MERUGIKAN masyarakat setempat.
Terdapat kendaraan dari berbagai KELUAR dan MASUK kawasan GALIAN ILEGAL untuk memperjualbelikan hasil tambang dari PELAKU atau PENGUSAHA Galian C yang MENJUALÂ hasil tambang ilegal ke konsumen. Pantauan media di lokasi Galian C Desa SUMENGKO pada RABU, 30 Oktober 2024, tampak beberapa unit DUMP TRUK sedang terparkir mengantri diisi pasir. Kondisi tersebut belakangan juga menimbulkan GEJOLAK di tengah masyarakat dan APH terkait tidak ditutupnya TERPAL setiap armadanya. “Kalau 70 sampai 90 truk galian keluar masuk setiap harinya ada. Lah Wong beroperasinya juga dari pagi sampai sore kok, “ucap CHECKER (tukang periksa) lalu lalang TRUK pengangkut PASIR yang tidak punya nama saat ditanya Awak Media.
Informasinya dari SUMBER di lapangan yang dapat DIPERCAYA mengungkapkan, “Kepala Desa SUMENGKO itu mengizinkankan AKTIVITAS pertambangan pasir di sana tapi entah kenapa warga sekitar juga mengiyakan dan menyetujui AKTIVITAS pertambangan tidak JELAS IZIN itu apalagi belum PUNYA legalitas WIUP atau (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) sama IUP (Izin Usaha Pertambangan) ditambah IZIN EKSPLORASI yakni Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP), “ungkapnya kepada Insan PERS saat ditemui di rumahnya di kawasan Desa SUMENGKO itu.
“Kami berharap kepada bapak Kapolres BojoNegoro untuk lebih TEGAS dalam melakukan penindakan terhadap PELAKU Galian C ILEGAL di wilayah hukumnya sebab tambang pasir di Desa SUMENGKO ini telah menimbulkan KERUSAKAN pada kontur tanah dan ekosistem lingkungan. Sehingga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam di sekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Desa SUMENGKO (pertambangan galian C) yang menghasilkan SIRTU (pasir dan batu) sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status “CLEAR and CLEAN” dan sertifikat “CLEAR anda CLEAN” untuk IUP mineral bukan logam dan batuan, “harapnya.
ia menambahkan, “ada KERUGIAN negara yang DITIMBULKAN karena Galian C ILEGAL tidak ada RETRIBUSINYA ke NEGARA. Malahan, jalan DIRUSAK oleh angkutan MATERIAL Galian C di Desa SUMNGKO Kecamatan KALITIDU, Kabupaten BojoNegoro. Sebenernya kita sebagai masyarakat juga khawatir pak, banyak DEBU berterbangan yang dapat mengganggu KESEHATAN dan jalan-jalan banyak juga yang RUSAK karena dilewati truck pengangkut hasil tambang BERMUATAN berat setiap harinya. Berdasarkan ATURAN yang BERLAKU, perusahaan tambang tidak DIPERBOLEHKAN untuk menggunakan FASILITAS publik seperti jalan masyarakat, perusahaan tambang harus memiliki JALAN SENDIRI untuk aktivitas pertambangan, “tambahnya.
Perlu diketahui LARANGAN aktifitas tambang ILEGAL sudah jelas DIATUR pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) DIPIDANA dengan PIDANA penjara paling lama 10 (SEPULUH) Tahun dan DENDA paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Di sektor MINERBA, peraturan perundangan UTAMA yang berlaku adalah UU (Undang-Undang) MINERBA yaitu UU No. 4/2009, yang sudah DIAMANDEMEN melalui PENERBITAN UU No. 3/2020. UU MINERBA diterbitkan sebagai PENGAMANATAN langsung Pasal 33 UUD 1945 pada SEKTOR Pertambangan Mineral dan BatuBara (MINERBA) dan juga MELANGGAR Undang undang Pers No 40 tahun 1999 MENGHALANG halangi anggota MEDIA untuk PENGAMBILAN gambar atau foto demi Kode Etik Jurnalis (KEJ) sebuah BERITA berimbang tidak ada yang ditutup tutupi. RED-TIM