Penanganan KASUS Dugaan KORUPSI DanDes WATES Kecamatan LEKOK Seolah MANDEK, Penyidik BLOKIR Nomor PELAPOR. Apa Sudah TERKONDISIKAN ?
Pasuruan-KIO. Proses penanganan Kasus Dugaan Korupsi Desa WATES, Kecamatan LEKOK, Kabupaten PASURUAN, Provinsi JAWA TIMUR, yang ditangani oleh Penyidik Unit l SubDit lll TiPidKor DitReskrimSus Polda Jatim, seakan-akan di ULUR-ULUR yang seolah dibuat LAMBAN dalam penangananya. LAPORAN masyarakat sejak pada tanggal 2 JANUARI 2023, dengan LAPORAN Hasil INVESTIGASI dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DuMas) Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023 ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sampai sudah dilakukan gelar perkara pada tanggal 22 MARET 2024 dengan KESIMPULAN dan REKOMENDASI yang DITINGKATKAN dari PENYELIDIKAN ke PENYIDIKAN pada tanggal 6 April 2024. Sampai sudah dilakukan pemanggilan para SAKSI UTAMA sebanyak 43 SAKSI tapi hingga sampai sekarang belum ada kelanjutan sampai ada PENETAPAN TERSANGKA. Kamis, (7/11/24) Pimpinan Umum media KABARindonesiaONLINE.com bersama MASYARAKAT mendatangi Polda Jatim untuk menemui Penyidik Unit l Subdit lll TIPIDKOR (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Jatim Iptu. INDRA DeviAnto, SH.
Namun sangat DISAYANGKAN Iptu. INDRA DeviAnto, SH yang sebelumnya sudah membuat JANJI untuk BERTEMU setelah ISOMAH (Istirahat, Sholat dan Makan Siang) ternyata ENGGAN untuk menemui yang katanya masih SIBUK, “Sorry mas aku sik REPOT ini RAPAT, “balas pesan Iptu INDRA lewat WhatsApp (WA). Di tempat yang sama NUR yang pada saat itu ikut HADIR, mensesalkan SIKAP dari Penyidik Unit l Subdit lll TIPIDKOR DitResKrimSus Polda Jatim tersebut yang tidak KOPERATIF.
“Saya langsung MENGHUBUNGI dan mungkin karena KESIBUKAN yang tidak dapat DIGANGGU itu Nomor Ponsel (NorSel) PELAPOR diduga malahan DIBLOKIR. Kemungkinan tidak BERANI menemui diduga ada beberapa hal, mungkin ada INTERVENSI dari ATASAN atau OTORITAS tertinggi para Penegak Hukum, “ucap NUR selaku PELAPOR dan bisa juga karena adanya dugaan seolah PENYIDIK berusaha MEMPERAS pihak yang BERPERKARA agar MEMPELAMBAT proses PENYIDIKAN, “ucap NUR.
Ia melanjutkan, “atau dugaan lain juga dapat TERJADI karena PENYIDIK diduga telah menerima SUAP dari pihak BERPERKARA dengan dilakukan secara langsung oleh PENYIDIK atau pihak lain karena pada saat saya menghubungi pak INDRA ini untuk menanyakan tentang kelanjutan KASUS Dugaan KORUPSI Dana Desa (DanDes) WATES LEKOK dengan pertanyaan, NGAPUNTEN, mas, apa SAMPEYAN sudah TERKONDISIKAN, setelah TERBACA oleh pak INDRA Devianto, SH itu eh langsung MEMBLOKIR norsel WA saya, “lanjut NUR
DIBERITAKAN sebelumnya, MAHKRUS Kepala Desa WATES, Kecamatan LEKOK, Kabupaten PASURUAN telah DILAPORKAN masyarakat ke DITRESKRIMSUS Polda Jatim karena DIDUGA telah MEMANIPULASI pengadaan pembelian SAPI PERAH dengan cara diduga SEWA SAPI TETANGGA dan SAPI tetangga yang DISEWA sebanyak 22 EKOR sapi dengan harga sewa setiap sapi 1 juta, padahal sudah DIANGGARANKAN dari DD dengan harga satuan yang FANTASTIS senilai Rp 20,000,000 per sapi dengan total anggaran Rp. 440,000,000 yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun 2022 dan pekerjaan PEMELIHARAAN Jalan Paving yang DIDUGA tidak DIREALISASIKAN atau DIFIKTIFKAN oleh Sang Kades. ALI