DUKUNG Program ASTA CITA Presiden PRABOWO dalam MEMBERANTAS Narkoba, POLRES Malang RINGKUS 2 Pengedar PIL EKSTASI
Malang-KIO. Kepolisian Resor (POLRES) Malang, Polda Jawa Timur RINGKUS dua PENGEDAR narkoba jenis PIL EKSTASI. Dari tersangka, DISITA ribuan barang bukti berbentuk HELLO KITTY berwarna HIJAU seberar 525 gram. Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP. YUSSI Purwanto mengatakan, “dua TERSANGKA itu DIBEKUK di Tumpang, Kabupaten Malang, Sabtu, 9 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Satreskoba Polres Malang mengamankan TERSANGKA berinisial X (31) dan P (41), yang sama-sama warga Kedungkandang, Kota Malang, “ungkapnya.
“Kami mengamakan DUA orang dalam tindak PIDANA peredaran NARKOTIKA, dengan barang bukti pil ekstasi Hello Kitty berwarna hijau, sebanyak 1.495 butir dengan berat 525 gram,” kata AKP Yussi, Senin, 11 November 2024 dan dari hasil PEMERIKSAAN sementara SATRESKOBA, kedua tersangka itu DIKETAHUI merupakan PENJAHAT kambuhan alias RESIDIVIS. Mereka mendapatkan PIL EKSTASI tersebut dari seseorang yang tinggal di SuraBaya. Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka, “lanjut AKP. YUSSI Purwanto.
Ia menambahkan, “kasus ini masih kita lakukan pendalaman. Dari pemeriksaan sementara, barang didapatkan tersangka dari SuraBaya dan ternyata, kedua tersangka sudah lama menjadi INCARAN Target Operasi (TO) Polres Malang. Sebelumnya, kedua TERSANGKA itu juga pernah DITANGKAP karena perkara NARKOBA juga, dengan barang bukti SABU-SABU. Dua tersangka ini merupakan jaringan lama, mereka adalah RESIDIVIS, dulu pernah DITANGKAP karena kasus peredaran SABU-SABU, “tambah AKP. YUSSI Purwanto
“Kedua tersangka ini memakai sistem RANJAU dalam pengedaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Kedua PELAKU adalah pengedar yang akan melakukan RANJAU di beberapa tempat di Kabupaten Malang dan Kota Malang. Dari PENGAKUAN tersangka, mereka akan mendapatkan UNTUNG beragam setiap kali BERHASIL mengedarkan NARKOBA tersebut. UPAH yang didapatkan pun berbeda-beda dalam tiap sistem ranjau yang dijalankan. Kedua tersangka sudah beroperasi selama hampir TIGA bulanan. Setiap butirnya DIHARGAI antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, “jelas AKP. YUSSI Purwanto.
Masih AKP. YUSSI Purwanto, “tersangka X dan P dijerat Pasal 114 ayat 2 jounto Pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan atas perbuatannya, keduanya DIANCAM hukuman minimal LIMA tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. Kami tegaskan bahwa kami SIAP memperangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang dan langkah ini untuk mendukung AMANAT Presiden RI, Prabowo Subianto yang tertuang dalam Program Asta Cita. Penangkapan ini juga bagian dari KOMITMEN kami dalam MENDUKUNG program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam MEMBERANTAS narkoba di seluruh Indonesia, “pungkasnya. CRIS