KABAR INDONESIA ONLINE
MISTERINVESTIGASI

Pembangunan SarPras MCK di Dusun ALURAN TIMUR Desa CUKUR GULING Diduga ABAIKAN Aturan K3, Ketum LSM-LBH Landas : Ada MUFAKAT JAHAT antara PERKIM PasKab dengan KONTRAKTOR itu

Pasuruan-KIO. Tata Cara PELAKSANAAN suatu PEKERJAAN (proyek) tidak hanya mengutamakan KETEPATAN waktu dan mutu namun juga harus menterapkan PRINSIP Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) dan PENERAPAN Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum yang JELAS pada pelaksanaannya. Di antaranya adalah Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, PERMENAKER No 5 Tahun 1996 tentang sistem MANAJEMEN Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta PERMENAKER No 4 Tahun 1987 tentang PANITIA PEMBINA Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Meski secara LEGAL telah DIATUR dalam PERATURAN perundang-undangan, namun masih saja ditemui CV atau PENYEDIA Jasa alias KONTRAKTOR yang tidak menterapkan ATURAN K3 ini. Salah satu contohnya dalam pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN sebuah Sarana Prasarana (SarPras) Mandi Cuci Kakus (MCK) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) di Dusun Aluran Timur, Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan yang DIDUGA telah mengabaikan K3 ini demi KESELAMATAN para PEKERJA di lokasi  proyek. Senin (11/11/2024) jam 14:15 WIB sejumlah pekerja yang sedang mengkerjakan rangka atap terpantau tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bahkan SPANDUK atau BENDERA K3 (Kesehatan, Keselamatan Dan Kesejahteraan Manusia) juga tidak TERPASANG.

Menurut KETERANGAN salah satu pria sebut saja AGUS (nama samaran-RED) selaku PEKERJA dalam PENGERJAAN proyek tersebut mentuturkan, jika alat pelindung diri (APD) tidak ada yang memakainya. Kami di sini kerja ya apa adanya tanpa itu aturan K3, mas. Kalau Concrete Mixer (Mesin Molen) kami DIGUNAKAN untuk membuat CAMPURAN bahan material SEMEN banyak mas, tapi kalau buat campuran SEDIKIT ya nggak perlu, gak usa, lah mas, cukup diolah MANUAL saja, mas, “ungkap salah satu pekerja ini kepada KIO

Berdasarkan PLAKAT yang terpasang di lokasi proyek, bahwa pekerjaan MCK di Dusun Aluran Timur, Desa Cukur Guling, Kecamatan LUMBANG, Pasuruan Kabupaten (PasKab) mengunakan SUMBER ANGGARAN tidak DIJELASKAN oleh PELAKSANA dari CV. MULIA ABADI dengan PENGAWASAN dari CV WIRATAMA MANDIRI tahun 2024 No SPK kontruksi-645.1/2.02.52/424.075/2024. Tanggal SPK 27 SEPTEMBER 2024 S/D 10 DESEMBER 2024 dengan Nilai Kontrak : Rp. 137.514.900 serta Waktu Pelaksanaan selama 60 (enam puluh) Hari Kalender namun Sumber Dananya pun tidak DIJELASKAN.

Sementara itu UNTUNG Setiawan, SH selaku Ketua Umum (ketum)  LSM-LBH Landas, MENILAI kemungkinan ada KONSPIRASI atau MUFAKAT JAHAT dan NEGATIF antara oknum DINAS Perumahan dan Permukiman  (PerKim) Kabupaten Pasuruan dengan CV. MULIA ABADI selaku KONTRAKTOR sehingga mereka membiarkannya karena PEKERJAAN yang sudah TERLAKSANA sekitar 60 % diduga sampai sekarang telah terjadi PEMBIARAN tentang K3 dan KEJELASAN sebuah pekerjaan PemKab Pasuruan itu. Dari mulai cara ADUKAN meterial SEMEN yang tidak mengunakan MOLEN dan papan takaran KUBIKASI tentunya campuran material dapat DIPASTIKAN tidak MAKSIMAL dan akan MENGURANGI kualitas, “ucapnya.

Untung Setiawan, SH melanjutkan, “Nah bagi para pekerja yang juga tidak menggunakan K3 tentunya PATUT menduga ada KOLABORASI pihak dari PPKom dan PELAKSANA yang hanya untuk MENCARI KEUNTUNGAN tanpa mengutamakan KUALITAS. Jika TERBUKTI ada unsur KELALAIAN atau KESENGAJAAN  maka PELANGGARAN aturan Keselamatan Kerja juga dapat BERUJUNG pada SANKSI yang lebih TEGAS, oleh karena itu pihaknya MENDESAK bagi PENGAWAS Lapangan dari Dinas PerKim PasKab untuk lebih TEGAS dalam melakukan TUGAS sebagai PENGAWASAN yang EKSTRA terhadap Pelaksana CV. MULIA ABADI dan Konsultan CV. WIRATAMA MANDIRI, “lanjutnya.

Masih UNTUNG Setiawan, SH, “Kami BERHARAP, Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera melakukan EVALUASI terkait proyek ini dan mempastikan Penggunaan DANA Publik dilakukan secara AKUNTABEL atau TERPERCAYA alias AMANAH bagi UANG RAKYAT ini. Selain itu, PENERAPAN standar K3 yang KETAT juga perlu DIJAGA guna MELINDUNGI Keselamatan Pekerja di lapangan, “tambahnya saat ditemui di lokasi pekerjaan MCK di Dusun ALURAN TIMUR, Desa CUKUR GULING, Kecamatan LUMBANG di PASURUAN Kabupaten (PasKab) Provinsi JAWA TIMUR itu.

Sementara hingga INFORMASI ini DIPUBLIKASIKAN baik dari PELAKSANA kegiatan proyek tersebut maupun Dinas PerKim terkait belum dapat memberikan KETERANGAN saat DIHUBUNGI lewat pesan WhatsApp (WA) di nomor  ponsel (NorSel) 0823XXXX5097 yang seolah ENGGAN dan BINGUNG untuk MEMBALAS atau MENJAWAB permintaan KONFIRMASI dari Insan PERS dalam  INVESTUGASI terkait pekerjaan yang DIDUGA telah terjadi PELANGGARAN tentang PEMBIARAN tanpa K3 dan KEJELASAN sebuah pekerjaan PemKab Pasuruan ini. NUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?