VIRAL Seorang SELEBGRAM Asal SuraBaya GUGAT Owner KARAOKE Solo Raya dan Design Interior di JAGALAN Pucang Sawit SuraKarta Jateng
SuraBaya-KIO. Seorang SELEBGRAM asal SuraBaya Jawa Timur LILA Ardona MENGGUGAT seorang PENGUSAHA karaoke asal Kota SOLO ke Polsek NGEMPLAK atas dugaan PENCEMARAN nama baik. Ada TIGA (3) orang yang DILAPORKAN oleh LILA diantaranya berinisial AD, SS, JD.
PELAPORAN itu dilakukan setelah ketiganya tidak MENGHADIRI upaya MEDIASI kedua kali nya yang DIFASILITASI oleh Polsek Ngemplak. Kuasa hukum LILA yakni HALIM Darmawan dan Partner menjelaskan, “pencemaran nama baik terhadap klienya tersebut bermula ketika JD dan SS mengucapkan kalimat yang dianggap MERUGIKAN klien saya (Lila Ardona) kemudian UCAPAN itu DISEBARKAN,:”jelasnya.
Ia melanjutkan, “kemudian Men-JUDGE selebgram cantik ini dan hal ini tentu tidak baik, ucapan yang tidak dipandang secara LOGIKA manusia itu, ya. Dugaan pencemaran nama baik itu telah DIBUAT dan DI-DIRECT Massage (DM) dan KIRIM ke beberapa orang tanpa seizin Lila Ardona selaku KLIEN kami, “lanjut HALIM saat dihubungi awak media pada hari Kamis (14/11/2024).
“dengan melakukan pencemaran nama baik selebgram ini, tentu MENJATUHKAN martabat, harga diri dan KEHORMATAN seorang wanita dan atas dasar hal tersebut mbak LILA Ardona bersama kami selaku kuasa hukumnya melaporkan AD, SS, JD ke pihak KEPOLISIAN setempat, “tambah HALIM.

“Sebelum membuat LAPORAN kami ingin menyelesaikan PERMASLAHAN ini secara KEKELUARGAAN dan kami meminta Polsek Ngemplak untuk memediasi permasalahan ini. Namun untum kedua kali DIPANGGIL mereka (bertiga) tidak mengindahkan panggilan ini untuk mediasi alias tidak hadir mungkin merasa HEBAT atau yang lain, “ucap HALIM kepada Insan PERS.

“Maka dari itu PERMASALAHAN ini DILANJUT menjadi PELAPORAN setelah DILAPORKAN saksi saksi diperiksa semua dari terlapornya JD, SS dan AD. dia adalah seorang PENGUSAHA di Kota SOLO dan pemilik salah satu KARAOKE juga seorang PENGUSAHA di bidang DESAIN dan INTERIOR, “ungkap HALIM.
“Seminggu DIUNDANG tidak HADIR dengan alasan beraneka ragam lalu diundang kembali hari ini panggilan kedua untuk Restorative Justice (RJ). Kita niatnya baik kita ingin menyelesaikan PERKARA ini dengan sebaik baiknya namun pelaku kembali tidak mengindahkan panggilan, “tutur HALIM.
Masih HALIM, “pasal yang disangkakan adalah pasal 310 dan 315 yakni tentang FITNAH dan Pencemaran Nama Baik dan selaku kuasa hukum LILA, maka kami MENGAKU akan melanjutkan kasus tersebut dengan upaya upaya hukum sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang ada, *ujarnya.
“Ini KLIENbsaya, mata pencahariannya kontrakanya putus boleh PERBUATAN pencemaran nama baik di muka umum. Hal ini ada bukti bukti kuat DM kepada beberapa orang sehingga akhirnya lepas dengan sendirinya bahkan mbak LILA yang DIDAMPINGI managernya yakni mbak DEVI sempat mengalami DEPRESI akibat harus mentelan pahit (kontrak putus) buah dari ulah mereka ini, “pungkas HALIM kepada Juru Kabar. JON