Naik PENYIDIKAN, Calon TERSANGKA Dugaan KORUPSI DanDes WATES Lekok Mengerucut Setelah 43 Saksi Utama DIPANGGIL
Pasuruan–KIO. Kasus Dugaan Korupsi Desa WATES, Kecamatan LEKOK, Kabupaten PASURUAN, Provinsi JAWA TIMUR, yang DITANGANI Penyidik Unit l SubDit lll TiPidKor DitReskrimSus Polda Jatim, yang sudah NAIK ke PENYIDIKAN pada tanggal 6 April 2024, sampai sudah dilakukan PEMANGGILAN para SAKSI UTAMA sebanyak 43 SAKSI tapi sampai SEKARANG belum ada PENETAPAN calon TERSANGKA dan diduga MENGERUCUT. Selasa (19/11/24).
Sesuai dengan PASAL 11 ayat 1 peraturan KEPOLISIAN nomor 21 tahun 2011, yang seharusnya PENYIDIK memberikan surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan ) kepada PELAPOR namun sangat disayangkan PENYIDIK Iptu. INDRA Devianto, SH yang menangani kasus tersebut ENGGAN untuk menemui Sang PELAPOR dan pada saat DIHUBUNGI lewat via WhatsApp (WA) nomor ponsel (NorSel) PELAPOR pun langsung DIBLOKIR.
“Saat itu saya sudah buat JANJI mau ketemu, saat sampai di POLDA Jatim tidak DITEMUI dengan beralasan ada RAPAT, terus saya WA menanyakan terkait kasus Desa WATES Lekok apa sampeyan sudah terkondisikan, setelah terbaca Iptu. INDRA Devianto, SH langsung MEMBLOKIR nomor WhatsApp Saya, “ucap NUR kepada WARTAWAN saat ditemui di kantor BIRO dari KABARindonesiaONLINE.com
NUR juga mensesalkan, harusnya kan APH kepolisian memberikan PELAYANAN kepada MASYARAKAT dengan TRANSPARAN sesuai dengan KETENTUAN peraturan undang-undang PERKAPOLRI nomor no 14 tahun 2011 tentang Kode Etik KEPOLISIAN. “Apa memang benar-benar sudah TERKONDISIKAN sehingga tidak BERANI menemui, apa mungkin TAKUT dimintai surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan), “lanjutnya seolah bertanya tanya kepada diri.
Kepada Awak Media, NUR terus mendesak KEPOLISIAN secepatnya untuk SERET dan TANGKAP tersangkanya jika unsur-unsur PIDANANYA sudah DIKANTONGI penyidik. “Sekali lagi saya meminta kepada pihak PENYIDIK Unit l SubDit lll TiPidKor DitReskrimSus Polda Jatim, untuk segera melakukan PERCEPATAN dan segera BERKAS untuk DISERAHKAN kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan PENUNTUTAN dan DILIMPAHKAN ke PENGADILAN guna DIPERIKSA saat SIDANG pengadilan nantinya, “desak NUR.
DIBERITAKAN sebelumnya, MAHKRUS Kepala Desa WATES, Kecamatan LEKOK, Kabupaten PASURUAN telah DILAPORKAN masyarakat pada tanggal 2 JANUARI 2023, dengan LAPORAN Hasil INVESTIGASI dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DuMas) Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023 ke DITRESKRIMSUS Polda Jatim karena DIDUGA telah MEMANIPULASI pengadaan pembelian SAPI PERAH dengan CARA diduga SEWA SAPI TETANGGA.
SAPI tetangga DISEWA sebanyak 22 EKOR sapi dengan harga sewa setiap sapi 1 juta, padahal sudah DIANGGARANKAN dari DD (Dana Desa) tahun 2022 senilai Rp 440,000,000 dengan HARGA satuan PEMBELIAN per sapi senilai Rp 20,000,000, sebanyak 22 EKOR sapi dan pekerjaan PEMELIHARAAN Jalan Paving yang DIDUGA juga tidak DIREALISASIKAN atau DIFIKTIFKAN dengan cara yang UNIK namun MENARIK pula. ALI