KABAR INDONESIA ONLINE
HUKRIM

JUNAIDI Ketua DPD-GWI Kecam Keras Oknum SECURITY Emersia Hotel yang USIR dan HINA Wartawan dalam  TUGAS PELIPUTAN

Bandar LampungKIO. Organisasi PERS dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan WARTAWAN Indonesia (GWI) Provinsi Lampung  yakni JUNAIDI,mengkecam serta ANGKAT BICARA terkait beredarnya VIDEO Oknum Security Emersia Hotel yang USIR dan HINA wartawan saat melakukan TUGAS peliputan kegiatan acara BAPPEDDA Provinsi Lampung DIADAKAN di Emersia Hotel di Bandar Lampung, “Insiden pengusiran yang dilakukan oknum SECURITY dengan DALIH mengatakan bahwa pihak PENYELENGGARA tidak NYAMAN dengan KEHADIRAN wartawan serta HINAAN cari uang yang halal dikatakan oleh Oknum Security Emersia Hotel yang berada di Bandar Lampung, Selasa 26 November 2024, itu sangat tidak BERMORAL, “kecamnya.

Dikatakan JUNAIDI selaku Ketua DPD GWI Provinsi Lampung saat dikonfirmasi beberapa Awak media, mengatakan, “pada acara tersebut dan jika memang BENAR ada PERNYATAAN tersebut DIDUGA dapat PERINTAH dari Oknum BAPEDDA Provinsi Lampung  maka hal ini menjadi CATATAN PENTING khususnya PATUT dipertanyakan ADA APA dengan BAPPEDA LAMPUNG ini, sehingga merasa tidak NYAMAN dengan KEHADIRAN rekan WARTAWAN dalam tugas JURNALISTIK apalagi acaranya lingkungan HOTEL, “ucapnya.

“Dengan TEGAS kami KATAKAN tindakan MENGHALANGI, apalagi PENGUSIRAN dan HINA profesi WARTAWAN saat menjalankan tugas JURNALISTIK merupakan sebuah PELANGGARAN besar dan bertentangan Undang-undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 apalagi sempat MELECEHKAN cari UANG HALAL. PELECEHAN profesi ini TERTUANG pada POIN pertama BAB VIII Pasal 18 ketentuan PIDANA butir (1) menyebutkan setiap orang yang secara MELAWAN HUKUM dengan SENGAJA melakukan TINDAKAN yang BERAKIBAT pada MENGHAMBAT atau MENGHALANGI tugas WARTAWAN sesuai pelaksanaan KETENTUAN Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan PIDANA PENJARA paling lama 2 (DUA) tahun atau DENDA paling banyak Rp. 500.000.000,00 (LIMA ratus JUTA rupiah), “tegas JUNAIDI.

Ia melanjutkan, “selain melanggar UU PERS Nomor 40 Tahun 1999, OKNUM Security Emersia hotel dan terlebih lagi kepada OKNUM Pejabat Pemerintahan yang memPerintahkan petugas keamanan (sekurity) untuk USIR para WARTAWAN dalam TUGAS PELIPUTAN acara yang diselengarakan di Emersia Hotel, Bandar Lampung dinyatakan MELANGGAR Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan INFORMASI Publik atau KIP. Secara pribadi SAYA sangat mensayangkan sikap sewenang-wenang dari oknum PETUGAS KEAMANAN itu. PERISTIWA pengusiran dan hinaan kepada wartawan ini menjadi ATENSI perhatian PUBLIK hususnya para Insan PERS, “lanjutnya.

“Maka untuk MENINDAKLANJUTI demi MENGHORMATI profesionalisme wartawan dalam melaksanakan tugas sesuai Kode ETIK Jurnalis kami TUNGGU adalah ITIKAD baiknya yakni PERMOHONAN MAAF secara TERBUKA melalui SIARAN PERS dan PUBLIK baik OKNUM SECURITY dan Oknum PEJABAT BAPEDDA Provinisi Lampung. Jika hal ini DIABAIKAN sebagai Insan PERS kami bersama-sama ADVOKASI Hukum GWI akan menindaklanjuti  hingga ke rana HUKUM, “tambah JUNAIDI selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan WARTAWAN Indonesia (GWI) Provinsi Lampung kepada Awak Media. MAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?