MISTERINVESTIGASI

Tak TERIMA Dimintai KETERANGAN Soal IZIN PRAKTIK, Oknum MANTRI dari Desa SUMBEREJO Kecamatan WINONGAN Kabupaten PASURUAN Langsung NAIK PITAM

PasuruanKIO, Maraknya oknum perawat (MANTRI) yang melakukan kegiatan PRAKTIK mandiri atau buka praktik di rumah, melayani PASIEN yang datang untuk BEROBAT layaknya seorang DOKTER, lantaran sudah sangat banyak perawat (mantri) yang menjalankan PRAKTIK MANDIRI secara ILEGAL tanpa mengantongi izin RESMI. Meski telah mengenyam jalur pendidikan RESMI tidak serta-merta bisa MEMBUKA praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, PELAYANAN kesehatan umum kepada masyarakat tersebut di buka di rumah dan diduga tanpa MENGANTONGI izin lengkap.

Perawat (MANTRI) tidak dibolehkan membuka PRAKTIK Mandiri yang seharusnya dikerjakan oleh DOKTER, perawat hanya boleh melakukan praktik ASUHAN keperawatan dan mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), tetapi hal ini harus di bawah TANGGUNG JAWAB dokter  dan menurut INFORMASI yang DIHIMPUN awak media, oknum perawat (mantri) yang berinisial DP, diduga melakukan praktik ILEGAL di rumahnya di Desa SUMBEREJO, Kecamatan WINONGAN, Kabupaten PASURUAN, Provinsi JAWA TIMUR Negara INDONESIA.

Hasil penelusuran TIM  INVESTUGASI awak media KIO, salah SATU pasien sebut saja SA yang saat itu PERIKSA di tempat MANTRI yang berinisial DP, menjelaskan kalau sebelum DIPERIKSA dimintai KETERANGAN dulu. “Sebelum DIPERIKSA itu saya DITANYA dulu NAMA dan ALAMAT saya, begitu pak mungkin jika ada apa-apanya atau salah OBAT dapat DIKETAHUI segera ALAMAT dan NAMA saya, pak, “jelas SA kepada KIO.

Hal tersebut juga dikatakan NaraSumber (NARSUM) yang TAKUT namanya DISEBUTKAN kepada Awak Media mengatakan bahwasanya DP melakukan PRAKTIK sudah hampir 10 tahun, “MANTRI tersebut memang tidak mempunyai IZIN, yang mempunyai izin RESMI itu ISTRINYA pak bukan SUAMINYA atau DP itu. Izin praktek KEPERAWATAN punya istrinya, tapi kalau ada orang yang mau SUNTIK itu yang menangani suaminya, yang membuat HERAN kenapa AKTIFITAS yang diduga ILEGAL ini tidak TERSENTUH oleh HUKUM, “kata NarSum itu.

Sementara itu DP yang mengaku saat DIHUBUNGI awak media KIO pada Rabu (27/11/24) untuk mentanyakan terkait dengan DUGAAN membuka praktik PENGOBATAN yang tanpa Surat Izin Praktek Perawat (SIPP), ia mengakui bahwa dirinya memang tidak punya IZIN praktik. “IYA mas, memang tidak punya mas kenapa ?, “balas DP. “Duga dugaen SAKAREPMU wes. Q gak GELEM jawab, “jawabnya, DP lewat balasan via WhatsApp seolah meremehkan ATURAN dan HUKUM saja.

DP juga MELONTARKAN kata-kata EMOSIONAL diduga NAIK PITAM yang layaknya bukan seorang PERAWAT (mantri) dalam menghadapi PROFESI yang MENANTANG, seperti secara DISTORSI pesan dalam komunikasi telepon yang semestinya tidak pantas diucapkan. “Kalau buat BERITA yang banyak mas, kalau mau MELAPORKAN laporkan aja sekalian RAME. ben tambah TERKENAL aku ya. AYO kalau memang sama-sama nggak SUKA ayo KETEMUAN, “geram DP seakan MENANTANG dalam BALASAN lewat WA.

Hingga berita ini DITAYANGKAN, KaDinKes Kabupaten PASURUAN dan PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) belum dapat dapat dimintai KETERANGAN, yang selanjutnya awak media akan BERUPAYA untuk mendatangi KaDinKes untuk menanyakan Surat Izin Praktik yang dikeluarkan DINAS terkait atas rekomendasinya sekaligus pada PPNI untuk menanyakan layaknya PERAWAT yang telah TERCATAT Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI.

Sebab bagaimanapun sesuai Kode ETIK Jurnalis (KEJ) demi sebuah JAWABAN sebagai TUGAS Kontrol Sosial (KonSos) yakni dengan melakukan RISET, pengumpulan DATA LENGKAP yang DIPEROLEH untuk DISAMPAIKAN kepada KHALAYAK UMUM atau PUBLIK secara GAMBLANG tanpa PRASANGKA alias KETERPIHAKAN dari berbagai SUMBER yang MENILAI soal OPINI entah itu LIAR atau JINAK terserah TANGGAPAN dari WARGANET. Bersambung…NUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?