KABAR INDONESIA ONLINE
DUNIA dalam DERITA

AWAS Penambangan SEDOT Pasir ILEGAL di Sungai KUNTO Jombang Merupakan ANCAMAN Serius Bagi Lingkungan dan Keselamatan Warga

MEMBAHAYAKAN plengsengan rawan AMBROLongsor

Jombang-KIO. Aktivitas penambangan SEDOT pasir ILEGAL di Sungai KUNTO, Desa BUGASUR Kedaleman, Kecamatan GUDO, Kabupaten JOMBANG, semakin MERESAHKAN masyarakat setempat saja. Dampak BURUK dari kegiatan ini tidak hanya MERUSAK ekosistem sungai, tetapi juga mengakibatkan LONGSOR dan KERUSAKAN parah pada INFRASTRUKTUR, termasuk PLENGSENGAN sungai yang kini Nyaris AMBRUK. Jika kondisi ini DIBIARKAN, potensi JEBOLNYA tanggul dapat mempicu BENCANA banjir yang MENGANCAM keselamatan warga di sekitarnya.

Kerusakan Ekosistem dan Infrastruktur

Penambangan PASIR dengan metode SEDOT tidak hanya menghancurkan HABITAT biota sungai tetapi juga menyebabkan EROSI yang MASIF di bantaran sungai. Akibatnya, STRUKTUR tanah menjadi LABIL dan rentan LONGSOR. Salah satu infrastruktur yang paling terdampak adalah plengsengan sungai, yang kini sudah mengalami kerusakan serius. Jika tidak segera DIPERBAIKI, ancaman jebolnya plengsengan ini bisa berdampak luas, mengakibatkan KERUGIAN ekonomi, RUSAKNYA lahan PERTANIAN dan MELUMPUHKAN akses warga.

Warga setempat sudah berulang kali mengadukan masalah ini kepada APARAT pemerintah, namun TANGGAPAN yang DITERIMA sangat MINIM. Situasi ini menimbulkan KEKECEWAAN mendalam karena pihak-pihak yang berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP, dianggap LAMBAN dalam mengambil TINDAKAN tegas untuk menghentikan AKTIVITAS ILEGAL ini.

Aspek Hukum: Pelanggaran Berat terhadap Lingkungan

Penambangan pasir ilegal ini melanggar sejumlah undang-undang yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan MINERAL dan BatuBara. Pasal 158 menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat DIPIDANA dengan PENJARA paling lama 10 (sepuluh) tahun dan DENDA paling banyak Rp. 10.000.000.000 (SEPULUH miliar rupiah).
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 109 menyatakan, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana dengan PENJARA paling lama 3 (tiga) tahun dan DENDA paling banyak Rp. 3.000.000.000 (TIGA miliar rupiah).
  3. KUHP Pasal 192, “Barang SIAPA dengan SENGAJA merusak jalan, saluran air, atau bangunan umum yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, dapat DIPIDANA dengan PENJARA hingga 15 (LIMA BELAS) tahun.

Seruan untuk Tindakan Tegas

Dengan KERUSAKAN yang sudah sedemikian PARAH, diperlukan langkah TEGAS dari semua pihak terkait untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir ILEGAL ini. Aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan PENYELIDIKAN menyeluruh, menindak pelaku penambangan, dan mempastikan bahwa mereka yang TERBUKTI bersalah menerima SANKSI sesuai HUKUM yang berlaku.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga memiliki PERAN penting dalam mempantau dampak lingkungan akibat aktivitas ilegal ini dan menyusun rencana PEMULIHAN ekosistem. Selain itu, Satpol PP dan pemerintah daerah DIHARAPKAN mentingkatkan PATROLI serta PENGAWASAN untuk MENCEGAH terulangnya KASUS serupa di masa depan.

Masyarakat BERHARAP pemangku kebijakan segera BERTINDAK, karena KELALAIAN dalam menangani kasus ini dapat mempicu KERUSAKAN yang lebih BESAR dan BERUJUNG pada BENCANA ekologis maupun sosial. Penundaan hanya akan MEMPERBURUK situasi dan menimbulkan KETIDAKPERCAYAAN publik terhadap pemerintah.

Kekuatan Suara Warga

Masyarakat Desa BUGASUR Kedaleman Kecamatan GUDO, Kabupaten JOMBANG, telah menunjukkan KEKUATAN solidaritas dalam MELAPORKAN kasus ini. Jika APARAT tidak segera BERTINDAK, langkah hukum dapat DITEMPUH melalui jalur Class Action sebagai bentuk PERLAWANAN warga terhadap KERUSAKAN lingkungan yang DISENGAJA.

Penambangan pasir ILEGAL bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ANCAMAN bagi KEHIDUPAN dan KESEJAHTERAAN masyarakat. Sudah saatnya semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun ELEMEN masyarakat, bersinergi untuk MENGHENTIKAN eksploitasi ILEGAL ini demi masa depan lingkungan yang lebih baik. CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?