Saling TUDING dan Saling TUDUH Antar Pemain BBM Solar Subsidi, HuMas DPP-PSM BanasPati MojoPahit Meminta KAPOLRES Kediri dan KAPOLRES Jombang untuk TEGAS dan BIJAK tanpa TERINTERVENSI dari PIHAK Manapun
Kediri-KIO. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kembali MENGHIMBAU masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai KEMAMPUAN, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tidak TERGERUS dan lebih tepat SASARAN. Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah BEBAN keuangan negara. Masyarakat juga DIHARAPKAN ikut MENGAWASI dan MELAPORKAN apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.
PT. Sean BUMI Indo ini adalah salah satu TRANSPORTIR bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Non Subsidi. Perusahaan tersebut BERGARASI di wilayah Kabupaten Gresik,Transportir ini MenSuplai kebutuhan PABRIK, KAPAL dan TAMBANG dengan KRONOLOGI pada tanggal 2 Desember 2024 Anggota Tim PSM BanasPati MojoPahit mendapati Armada Transportir TANGKI Biru Putih PT Sean Bumi Indo bernopol L 8761 UY tampak melintas di kawasan MojoRoto Kediri selepas NGANGSU Solar dan DIKUTI hingga akhirnya DIARAHKAN di Polsek NGASEM Kediri, sekitar kawasn Simpang Lima Gumul (SLG).
Selanjutnya tanggal 9 Desember 2024, Tim INVESTIGASI mendapatkan INFORMASI kalau Armada Tangki Biru Putih bermuatan BBM solar subsidi akan ambil SOLAR di LAPAK di BLITAR dengan BERBEKAL informasi, Tim INVESTIGASI membuntuti armada milik PT. Sean BUMI Indo dan sempat DIAMANKAN di Polsek Bandar KedungMulyo yang merupakan WILAYAH Hukum terdekat sekaligus SOPIR bersama TrukTang BirPut.
Tidak selang waktu lama, Kanit Bandar KedungMulyo BAMBANG mengarahkan ke POLRES saja, karena lebih mempunyai KEWENANGAN penuh. Mengingat Modus Operandi PELAKU ini sudah KETERLALUAN untuk mendapatkan SOLAR tersebut, yakni dengan cara MENGANGSU di setiap SPBU Solar BERSUBSIDI, BERBARCODE dan BEKERJASAMA dengan operator SPBU. Sehingga Permainan SPPBU sangat MERUGIKAN Masyarakat maka beberapa Unit PT. Sean BUMI Indo bernopol S 8336 AF telah akhirnya sempat DIAMANKAN di Polres Jombang yang masih BERMUATAN dengan kapasitas 8000 KL/Ton.
Lantaran telah terjadi banyak PENYIMPANGAN atau PENYALAHGUNAAN tentang BBM Bersubsidi, AGUNG selaku Humas PSM DPP BanasPati MojoPahit angkat BICARA, “banyak PELAKU dari PERUSAHAAN ataupun PERORANGAN bergerak di bidang transportir BMM Non Subsidi seharusnya DIKARANG mengambil BBM dari bawah, barang berasal dari SPBU yang peruntukannya untuk MASYARAKAT yang tidak MAMPU, BBM Subsidi dari Anggaran APBN Negara. Kalau memang benar, PT Sean BUMI Indo bermuatan BBM Solar BERASAL dari SUBSIDI, maka PERUSAHAN itu akan BERURUSAN dengan HUKUM, “ucap AGUNG.
CANDRA salah satu PENGAMAT para PEMAIN atau SOLARMEN istilah para PENCURI hak rakyat yakni BBM Solar Bersubsidi, mengatakan, “untuk rekan rekan sesama media jangan saling HUJAT, serahkan saja semua pada KEBIJAKSANAAN masing masing di POLRES, baik Polres KEDIRI Kabupaten, maupun Polres JOMBANG sebab sebagaimana ada pemberitaan salah satu media, tampaknya saling TUDUH dan saling TUDING sesama awak media, menurut saya tidaklah beretika, MENCEDERAI tupoksi JURNALISTIK, apalagi saling tuduh saling tuding, kalau memang rekan rekan yang BERSETERU, monggo dipertemukan agar lebih TRANSPARAN dan MEMPERMUDAH penyelidikan bagi kedua POLRES, “tuturnya.
Kembali pada AGUNG, “MENGINGAT dan MENIMBANG unsur BUKTI sudah ada di kedua wilayah hukum, yakni d Polsek NGASEM Kabupaten Kediri dan di Polres Kabupaten Jombang, kami selaku Humas DPP PSM BanasPati MojoPahit bersama rekan rekan media akan menkawal TRANSPARASI dari Barang Bukti yang sudah DITITIPKAN di DUA wilayah hukum. Kami MEMOHON para PENYIDIK dari kedua wilayah hukum jangan sampai TERINTERVENSI (tercampur tangan-red) atau bermain mata sebab kami akan PANTAU sampai proses PENYELIDIKAN menjadi proses PENYIDIKAN, “lanjut Humas DPP BanasPati MojoPahit ini.
Masih AGUNG, “undang-undang yang mengatur BBM bersubsidi adalah undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan alam undang-undang ini, penyalahgunaan BBM bersubsidi DIATUR dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 dan tentunya para SOLARMEN atau para penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat DIANCAM dengan pidana PENJARA paling lama 6 tahun atau DENDA paling banyak Rp. 60 MILIAR, “pungkas Humas DPP BanasPati MojoPahit kepada Insan PERS saat ditemui di Mapolres KEDIRI, 14/12/24. CAN