KABAR INDONESIA ONLINE
MISTERINVESTIGASI

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Armada Truk PT. IndoMarco PrismaTama Cabang JOMBANG Borong BIOSOLAR di SPBU 54.614.20 Sawahan

Jombang-KIO. Penyaluran BBM subsidi jenis BIOSOLAR di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, DIDUGA telah disalahgunakan oleh PERUSAHAAN besar sekelas PT Indomarco Prismatama cabang JOMBANG Jawa Timur beralamat Desa JANTI Kecamatan JOGOROTO Kabupaten JOMBANG yang DIKENAL sebagai salah satu perusahaan distribusi RAKSASA, menjadi SOROTAN tajam setelah TIM awak media bersama LSM BanasPati MojoPahit menemukan PRAKTIK pengisian BBM subsidi oleh ARMADA truk perusahaan tersebut di SPBU 54.614.20 Dusun SAWAHAN, Desa SAMBIREJO Kecamatan JOGOROTO.Kabupaten JOMBANG Provinsi Jawa Timur.

PENGISIAN dilakukan pada pagi, siang, sore dan malam hari dengan berjajar panjang, kadang hingga barisan truk PT.Indomarco sampai PINGGIR jalan raya menyebabkan ANTREAN panjang yang MERESAHKAN masyarakat. Lebih parahnya lagi, kegiatan ini dilakukan dengan PENGAWASAN langsung dari OPERATOR PT. Indomarco yang mengkoordinasi pengisian BBM tiap truk dan PEMBAYARAN yang dilakukan belakangan setiap SHIFT.

Pengakuan Pengawas SPBU Menyulut Kecurigaan

Ketika DIKONFIRMASI, pengawas SPBU berinisial ARF menyatakan bahwa pengisian BBM subsidi oleh truk-truk milik PT Indomarco Prismatama cabang Jombang SAH selama menggunakan BARCODE resmi. Namun, pernyataan ini PATUT dipertanyakan karena BERTENTANGAN dengan ATURAN yang JELAS dalam Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 191 Tahun 2014.

BBM subsidi seperti BIOSOLAR bukan untuk perusahaan besar dengan armada LOGISTIK berskala KOMERSIAL seperti PT Indomarco Prismatama cabang JOMBANG sebagai ENTITAS bisnis yang WAJIB menggunakan BBM nonsubsidi seperti DEXLITE atau Pertamina DEX. Pernyataan PENGAWAS SPBU ini MEMBUKA dugaan adanya kerjasama TERSELUBUNG antara pihak SPBU dan PT Indomarco Prismatama cabang JOMBANG untuk MEMANFAATKAN subsidi yang seharusnya DINIKMATI rakyat kecil.

BBM Subsidi: Hak Rakyat Kecil, Bukan Perusahaan Besar

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara TEGAS menyebutkan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi:

  1. Kendaraan pribadi milik masyarakat kecil, transportasi umum, dan angkutan barang untuk usaha mikro, pertanian dan nelayan.
  2. Tidak diperkenankan untuk kendaraan operasional perusahaan besar atau komersial.

Aktivitas PT Indomarco Prismatama cabang Jombang yang mengisi BBM subsidi secara besar-besaran di satu SPBU 54.614.20 adalah bentuk penyalahgunaan subsidi yang jelas MERUGIKAN masyarakat dan negara. Dampak dari praktik ini sangat signifikan: Masyarakat kecil kesulitan mendapatkan BBM subsidi karena STOK habis digunakan oleh perusahaan besar dan negara mengalami KERUGIAN ekonomi akibat SUBSIDI yang salah sasaran serta SPBU yang TERLIBAT berpotensi KEHILANGAN izin operasional akibat PELANGGARAN.

Potensi Pelanggaran Hukum: Sanksi Berat Menanti

Penyalahgunaan BBM subsidi dapat DIJERAT dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dalam: Pasal 55 menyatakan: “Setiap orang yang menyalahgunakan PENGANGKUTAN dan/atau NIAGA BBM yang disubsidi Pemerintah DIPIDANA dengan PENJARA paling lama 6 tahun dan DENDA paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam PULUH miliar rupiah).” Selain itu, SPBU yang MELAYANI pengisian BBM subsidi untuk pihak yang tidak BERHAK dapat dikenakan SANKSI tegas berupa PENCABUTAN izin usaha dan sanksi administratif lainnya oleh PERTAMINA dan pihak terkait.

Desakan Kepada BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum

Melihat indikasi kuat adanya penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 54.614.20 Sawahan,Sambirejo,Jombang pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah konkret. Pihak yang memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran ini antara lain:

  1. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
  2. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DitTipidter) Polda Jawa Timur
  3. Polres Jombang
  4. Kejaksaan Negeri Jombang

5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Mereka harus segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik dari perusahaan PT Indomarco Prismatama cabang JOMBANG maupun SPBU 54.614.20 SAWAHAN,Jombang. Jika benar terjadi KOLUSI antara SPBU dan perusahaan BESAR untuk MERAUP keuntungan dari BBM subsidi, maka ini adalah bentuk KEJAHATAN ekonomi yang MERUGIKAN negara dan rakyat kecil.

Rakyat Menuntut Keadilan: Hentikan Penyalahgunaan BBM Subsidi

BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan milik perusahaan besar. Penyaluran yang salah SASARAN harus DIHENTIKAN agar KEADILAN dapat DITEGAKKAN. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum DIHARAPKAN segera turun tangan, mentindak TEGAS dan memberikan SANKSI berat kepada PELAKU penyalahgunaan BBM subsidi. PRAKTIK seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi terus-menerus. Jika pemerintah dan pihak berwenang DIAM, maka RAKYAT kecil yang menjadi KORBAN. Ini bukan hanya soal ANTREAN panjang di SPBU, tetapi tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA. “BBM subsidi untuk RAKYAT bukan untuk KORPORASI. Hentikan penyalahgunaan sekarang juga!”. CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?