KABAR INDONESIA ONLINE
DUNIA dalam DERITA

LOH..YA Armada Truk Tangki PT. Sean BUMI Indo HILANG dari Polsek NGASEM, Simak LSM FAAM Tuntut TRANSPARANSI Aparat Penegak Hukum

Kediri-KIO. KABAR \hilangnya armada truk tangki milik PT. Sean Bumi Indo yang sebelumnya DIAMANKAN di Polsek NGASEM, wilayah hukum Polres KEDIRI, terus menjadi SOROTAN publik. armada tangki berlogo dan bertuliskan PT. Sean BUMI Indo dengan nomor polisi L 8761 UY yang diamankan pada 1 Desember 2024, diduga terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar B30. Namun, pada 17 Desember 2024, kendaraan tersebut dilaporkan HILANG dari Polsek Ngasem tanpa penjelasan RESMI.

Ketua Harian LSM Forum ASPIRASI dan ADVOKASI Masyarakat (FAAM) Indonesia, Zainuddin, S.Pd.I, mengungkapkan KEKECEWAANNYA atas PERISTIWA ini. Menurutnya, langkah Polres Kediri yang CEPAT dalam MENANGKAP armada tersebut PATUT diapresiasi. Namun, dugaan adanya oknum KEPOLISIAN yang SENGAJA membiarkan barang bukti HILANG adalah tindakan SERIUS yang MENCORENG institusi penegak hukum.

“Kami telah mengkirimkan laporan RESMI dengan Nomor: 074/LP/DPP.LSM/FAAM/XII/2024 pada 14 Desember 2024 kepada Dirkrimsus Polda Jawa Timur. Dalam LAPORAN tersebut, kami MENDUGA kuat adanya SINDIKAT MAFIA solar subsidi alias SOLARMEN yang beroperasi di Kabupaten Kediri dan HILANGNYA armada tangki ini menunjukkan INDIKASI pembiaran atau bahkan KETERLIBATAN oknum tertentu, “ungkap ZAINUDDIN pada Insan PERS, Kamis, 19 Desember 2024.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam kasus ini, LSM FAAM menduga terjadi pelanggaran SERIUS terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pasal ini menyebutkan bahwa SIAPA saja yang melakukan PENGANGKUTAN dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat DIKENAI hukuman pidana PENJARA paling lama 6 tahun dan DENDA hingga Rp 60 MILIAR. Selain itu, dugaan KETERLIBATAN oknum aparat dalam MENGHILANGKAN barang bukti juga BERPOTENSI melanggar Pasal 221 KUHP tentang MENGHALANG-HALANGI penyelidikan atau menyembunyikan barang bukti, dengan ANCAMAN hukuman PENJARA maksimal 9 BULAN.

Tuntutan LSM FAAM
ZAINUDDIN menegaskan, “jika tidak ada KLARIFIKASI dan tindakan TEGAS dari Polres Kediri, LSM FAAM siap MEMBAWA persoalan ini ke tingkat NASIONAL atau MABES POLRI. “Kami akan bersuara LANTANG dan MENDESAK kepada MABES POLRI, DPR-RI, hingga PRESIDEN Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto dalam AMANATNYA yakni ASTA CITA, untuk MENGUSUT kasus ini hingga TUNTAS. Jika BENAR ada PEMBIARAN atau KETERLIBATAN aparat, ini adalah PENGKHIANATAN terhadap KEPERCAYAAN masyarakat, “tegasnya.

Ia juga meminta agar BagBinPAM Polres KEDIRI melakukan EVALUASI internal terhadap dugaan PELANGGARAN prosedur ini. Jika TERBUKTI ada unsur KESENGAJAAN atau KELALAIAN, pihak yang bertanggung jawab harus DIKENAI sanksi sesuai peraturan yang berlaku, “pinta Zainuddin, S.Pd.I, selaku Ketua Harian LSM Forum ASPIRASI dan ADVOKASI Masyarakat (FAAM) Indonesia

Langkah Konkret LSM FAAM
Sebagai bentuk keseriusan, LSM FAAM berkomitmen untuk MENGKAWAL kasus ini hingga tuntas. “Hilangnya barang bukti adalah indikasi KUAT adanya permainan MAFIA SOLARMEN di balik kasus in dan kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada TINDAKAN tegas dari pihak BERWENANG, kami akan MENGGELAR aksi unjuk rasa besar-besaran dan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, “ujar ZAINUDDIN kepada Awak Media saat ditemui di depan Polsek Ngasem Kediri.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya TRANSPARANSI dan AKUNTABILITAS dalam penegakan hukum dan HILANGNYA armada tangki milik PT. Sean BUMI Indo yang menjadi barang bukti UTAMA adalah TAMPARAN keras bagi institusi POLRI, khususnya POLRES Kediri. PUBLIK kini MENANTI langkah KONKRET (nyata) aparat untuk MENGUSUT kasus ini dan MEMPULIHKAN kepercayaan masyarakat. CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?