KABAR INDONESIA ONLINE
HUKRIM

Salah SATU Orang Tua dari EMPAT Korban Aksi KEKERASAN tak MANUSIAWI yang BERPROFESI sebagai WARTAWAN di PASURUAN Tuntut KEADILAN

Pasuruan-KIO. Peristiwa yang menggegerkan ini terjadi di Dusun KRANGKING, Desa DUKUHSARI, Kecamatan SUKOREJO, Kabupaten PASURUAN. Empat remaja yang sedang MEMANCING di pinggir SUNGAI  menjadi KORBAN tindak kekerasan oleh sekelompok orang pada Kamis Dini Hari, 19 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, yang berusia antara 16 hingga 19 tahun, mengalami luka-luka akibat AKSI kekerasan tersebut dan salah satu orang tua korban, SAIKHU, yang juga seorang WARTAWAN langsung MELAPORKAN kasus ini ke Polres Pasuruan.

Menurut keterangan KORBAN, mereka sedang mempancing di tepi SUNGAI ketika tiba-tiba sekelompok orang mendatangi mereka. Kelompok yang DIPIMPIN seorang pria berinisial SM (35) itu langsung MERUSAK alat pancing mereka dan melakukan KEKERASAN tanpa alasan JELAS. Para korban, yakni ALD (16), HRS (17), YG (19), dan ALF (18), tidak dapat MELAWAN karena KALAH jumlah. Beberapa pelaku bahkan DILAPORKAN membawa alat seperti BALOK kayu dan BENDA tajam.

BUKTI (berkas) PELAPORAN dari POLRES PasKab

“Anak-anak saya dan teman-temannya hanya ingin mempancing, tapi mereka malah menjadi korban KEKERASAN yang tidak BERALASAN. Saya tidak bisa membiarkan ini berlalu tanpa KEADILAN. Kami telah MELAPORKAN kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan dan saya BERHARAP pihak KEPOLISIAN segera MENGUSUT kasus ini dan menangkap para pelaku. Kami hanya ingin KEADILAN sebab mereka anak-anak ini masih PELAJAR dan TINDAKAN seperti ini tidak bisa DIBIARKAN, “Saikhu, Jum’at (20/12/2024).

Potensi Jeratan Hukum dalam kasus ini bagi PELAKU dapat dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang KEKERASAN yang dilakukan secara bersama-sama dan ANCAMAN hukuman untuk PELANGGARAN ini adalah pidana PENJARA maksimal LIMA (5) tahun ENAM (6) bulan. Selain itu, mengingat salah satu korban masih di bawah umur, pelaku juga dapat DIJERAT Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman HUKUMAN hingga TIGA (3) tahun ENAM bulan (6) PENJARA dan/atau DENDA maksimal Rp. 72 juta.

SOSOK Sang JAGOAN, Salah Satu dari PELAKU Pengkeroyokan

HARAPAN masyarakat sekitar MENGECAM aksi kekerasan tersebut dan mendukung UPAYA orang tua korban dalam mencari KEADILAN. “Kami berharap pihak BERWENANG segera BERTINDAK dan memberikan HUKUMAN yang SETIMPAL kepada para PELAKU, “ucap salah satu warga yang tinggal di sekitar SUNGAI karena merasa RESAH dengan ULAH beberapa ORANG yang tak BERTANGGUNG JAWAB itu kepada WARTAWAN saat ditemui di lokasi PERISTIWA pengkeroyokan.

Hingga BERITA ini DITAYANGKAN, POLRES Kabupaten PASURUAN masih melakukan PENYELIDIKAN untuk MENGUNGKAP motif dan MENANGKAP para pelaku dan semoga INSIDEN ini menjadi PENGINGAT akan pentingnya MENJAGA sebuah KEAMANAN dan PERLINDUNGAN bagi MASYARAKAT terutama bagi REMAJA dari tindak KEKERASAN yang tidak MANUSIAWI yang MENGGEGERKAN warga di Dusun KRANGKING, Desa DUKUHSARI, Kecamatan SUKOREJO, Kabupaten PASURUAN itu. CAN

ILUSTRASI pengkeroyokan tak MANUSIAWI di paskab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?