KABAR INDONESIA ONLINE
MISTERINVESTIGASI

DIDUGA Ada Permainan MAFIA HUKUM di Balik VONIS bagi 12 TERDAKWA dari PN Tuban, ISTRI Para TERDAKWA Minta PERLINDUNGAN HUKUM ke MA

Tuban-KIO. Kasus dugaan PEMERASAN yang MELIBATKAN 12 TERDAKWA di TUBAN, Jawa Timur, kembali MENCURI perhatian publik pasalnya PUTUSAN Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang MENJATUHKAN hukuman 10 bulan PENJARA kepada para TERDAKWA berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang PEMERASAN kini DIPERSOALKAN oleh para KELUARGA terdakwa, terutama para ISTRI mereka. Salah satu istri terdakwa, YN, mendatangi Mahkamah Agung RI untuk MEMINTA perlindungan hukum atas dugaan PENYALAHGUNAAN proses HUKUM dalam PERKARA ini.

YN: “SUAMI Saya hanya IKUT-IKUTAN tapi HUKUMANNYA Sama”

Dalam keterangannya, YN mengungkapkan bahwa suaminya, MR, hanyalah pihak yang TERLIBAT secara tidak LANGSUNG dalam tindak PIDANA tersebut. “Suami saya hanya ikut-ikutan. Dia tidak TERLIBAT secara langsung, tetapi DIHUKUM sama seperti yang lain, “ungkap YN dengan NADA penuh KESEDIHAN. Lebih lanjut, YN menyampaikan bahwa selama proses hukum berlangsung, tidak ada pemberitahuan RESMI kepada KELUARGA terdakwa, hingga tiba-tiba VONIS dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Dugaan PEMERASAN Berbalut JANJI MANIS Bertabur JANJI Tinggal JANJI

Kasus ini juga memunculkan dugaan PRAKTIK Mafia Hukum yang melibatkan seorang PRIA berinisial TSN diduga sebagai PERANTARA perkara alias Makelar Kasus (markus) yang berdasarkan INVESTIGASI dari awak media TSN ini DIDUGA meminta sejumlah UANG dari para ISTRI terdakwa dengan JANJI dapat MERINGANKAN hukuman. Dalam REKAMAN yang DIPEROLEH, TSN diduga MEMINTA sejumlah UANG sebesar Rp 150 JUTA untuk “MENGATUR” hukuman agar para TERDAKWA hanya menjalani 3 BULAN penjara.

Seorang istri terdakwa, NRT, mengaku telah MENYETOR uang Rp 11,5 JUTA kepada TSN, yang kemudian meminta uang TAMBAHAN sebesar Rp 13,5 juta. “Dia bilang, kalau uangnya CUKUP, suami saya cuma akan DIHUKUM 3 bulan. Tapi sampai SEKARANG tidak ada PERUBAHAN apa-apa, “ucap NRT dengan nada KECEWA kepada Insan PERS saat ditemui di PN Tuban.

Mahkamah Agung (MA) Langsung BEREAKSI : Para MAFIA HUKUM ini harus DIHENTIKAN dari PN Tuban

Menanggapi dugaan ini, pihak Mahkamah Agung (MA)  menyatakan komitmennya untuk MENTINDAK tegas segala bentuk PENYALAHGUNAAN atas WEWENANG, termasuk PRAKTIK SUAP dalam PENEGAKAN HUKUM. “Jika ada HAKIM, JAKSA atau SIAPA pun yang TERLIBAT SUAP, maka segera LAPORKAN dan KAMI (MA) akan MEMPROSESNYA tanpa PANDANG BULU, “tegas salah satu PERWAKILAN Mahkamah Agung yang menemui para istri TERDAKWA itu.

MA juga sempat menyarankan YN untuk segera MENGAMBIL hasil SALINAN PUTUSAN dari PN Tuban secara GRATIS dan mempertimbangkan UPAYA hukum lanjutan, seperti BANDING di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur sebab dalam perkara ini, para terdakwa DIJERAT Pasal 368 KUHP namun, munculnya dugaan penyalahgunaan proses hukum dan KETERLIBATAN pihak luar seperti TSN menjadi IRONI yang MENCEDERAI keadilan. Jika terbukti, TSN dapat DIJERAT dengan Pasal 372 KUHP tentang PENGGELAPAN atau Pasal 378 KUHP tentang PENIPUAN, dengan ANCAMAN hukuman PENJARA hingga 4 tahun.

REFLEKSI Penegakan Hukum : TRANSPARANSI atau KEPALSUAN ?

Kasus ini menjadi TAMPARAN keras bagi INSTITUSI hukum di INDONESIA. Teringat JANJI reformasi HUKUM seolah hanya RETORIKA kosong ketika PRAKTIK Mafia Hukum terus BERGENTAYANGAN. Dari VONIS yang seharusnya MENCERMINKAN suatu KEADILAN justru DINODAI oleh MANIPULASI dan EKSPLOITASI terhadap KELUARGA terdakwa. PUBLIK kini menanti KEBERANIAN dan langkah TEGAS serta NYATA dari MA sebagai suatu INSTITUSI terkait untuk MENGUNGKAP kebenaran di BALIK kasus ini. Apakah KEADILAN akan TEGAK, atau kembali TERKUBUR di bawah TUMPUKAN kepalsuan ?. CAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds

PIM-RED

butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN

hubungi RED-AKSI di TELEGRAM kami

hubungi RED-AKSI
ingin NGOBROL ?
butuh BANTUAN atau PERTOLONGAN ?